51 Kasek Berganti, La Bakry Singgung Dugaan Jual Beli Jabatan

Bupati Buton, La Bakry, menyerahkan SK pengangkatan kepala sekolah, di Aula SMPN 7 Buton, Selasa (Oktober 12, 2021). (Foto: Ist)

SURUMBA.com - Bupati Buton La Bakry menyinggung soal dugaan jual beli jabatan saat menyerahkan SK tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pemindahan Jabatan Kepala Sekolah, pada selasa (Oktober 12, 2021).

Sebanyak 51 kepala sekolah berganti, diantaranya 41 Kepala SMP, 8 Kepala SD dan 2 Kepala TK.

Bupati La Bakry menegaskan, bahwa dalam pengatakan guru menjadi kepala sekolah tidak ada sistem bayar membayar. Jika ada oknum yang melakukan itu akan disanksi tegas.

"Saya bilang memang, jika saya dengar ada yang kasih uang, saya selesaikan, saya pecat. Karena dalam tanda tangan saya tidak pernah meminta rupiah," tegas La Bakry.

Orang Nomor Satu di Buton tersebut menitip pesan kepada seluruh kepala sekolah yang baru saja mendapat tugas, untuk terus memegang amanah dalam menyiapkan generasi muda Buton sehingga kualitasnya setara dan sejajar dengan anak-anak lain di Indonesia.

"Niatkan setiap hari, bahwa ilmu yang bapak dan ibu miliki, dan seluruh guru yang ada di sekolah yang bapak dan ibu pimpin itu tersampaikan di murid-murid. Kelak, nantinya ilmu yang mereka dapatkan itu berguna bagi dirinya sendiri dan orang lain. Itulah pekerjaan yang mulia dan yang tertinggi nilainnya," ujarnya.

Sememtara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Harmin mengungkapkanx kegiatan tersebut merupakan proses impelementasi dari Perkemendikbud RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

"Pengangkatan guru sebagai kepala Slsekolah tidak lagi seperti dulu, tetapi sekarang membutuhkan proses yang berjenjang karena memili persyaratan-persyaratan yang termuat dalam Perkemendikbud RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah," ungkapnya.

Persyaratan pengangkatan guru menjadi kepala sekolah tersebut, jelas Harmin, diantaranya memiliki kualitas akademik minimal Sarjana (S-1), memiliki Sertifikat Pendidik, dan memiliki pangkat minimal III/c.

"Dan alhamdulillah seluruh persyaratan sudah dapat dilaksanakan, dan hari ini juga masih dalam proses yang belum memiliki sertifikat kami telah melakukan tes cakep dan masih dalam proses pelatihan," jelasnya.

Harmin menambahkan, program pemerintah saat ini adalah Sekolah Penggerak. Tahun lalu ada 11 sekolah di Buton yang menjadi Sekolah Penggerak.

"Dan tahun ini sementara proses pendaftaran sekolah penggerak," pungkasnya. (din)

TERKINI