
SURUMBA.com - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses ini menjadi langkah sebelum pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Penyerahan tahap II itu dilakukan pada Selasa (20 Januari 2024) terhadap tiga tersangka, yakni LZ, ZL, dan IS. Sebelumnya, pada pekan lalu, dua tersangka lainnya, yaitu PR dan HF, telah menjalani proses serupa.
Kelima tersangka kini ditahan di Lapas Kelas II A Baubau selama 20 hari sebagai perpanjangan masa penahanan. Perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kendari yang dijadwalkan awal Februari 2024.
“Kita rencanakan awal bulan depan berkas perkara sudah kita limpahkan ke Tipikor. Kita upayakan sebelum perpanjangan masa penahanan tersangka berkarakhir berkasnya sudah masuk,” ujar Penyidik Kejari Buton sekaligus JPU, Muhammad Akbar, SH, MH.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Buton. Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Naval Musakki, SH, dalam sidang di PN Pasarwajo, Selasa (14 Januari 2025).
Dalam sidang tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton diwakili oleh Jaksa Muhammad Akbar, SH, MH, sementara para tersangka diwakili kuasa hukum La Ode Muh. Taufik Rahman, SH, dan tim.
“Alhamdulillah, hakim menolak praperadilan pemohon. Para tersangka menggugat dengan alasan bahwa kasus ini sudah ditangani Polda Sultra. Namun, sesuai nota kesepahaman antara Kepolisian dan Kejaksaan, lembaga yang pertama kali meningkatkan kasus ke tahap penyidikan maka APH tersebut memiliki kewenangan menangani,” ujar Jaksa Muhammad Akbar saat ditemui di ruanga kerjanya usai persidangan.
Alasan Gugatan Tersangka Ditolak
Para tersangka mempersoalkan penghitungan kerugian negara. Menurut mereka, dana sebesar Rp300 juta lebih yang dianggap sebagai kerugian negara telah dikembalikan melalui Polda Sultra. Namun, Kejari Buton menegaskan bahwa dana tersebut merupakan kelebihan pembayaran, bukan kerugian negara.
“Yang dikembalikan ke Polda adalah kelebihan bayar, bukan kerugian negara. Kami fokusnya pada kerugian negara yang masuk dalam pokok perkara, sehingga gugatan praperadilan tidak relevan,” tegas Kasi Datun Kejari Buton itu.
Akbar juga menambahkan bahwa putusan hakim telah inkrah, sehingga tidak ada upaya banding. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari untuk proses persidangan.
Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara
Sebelumnya diberitakan beberapa media online, Kejari Buton telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buton berinisial LZ dan empat pihak swasta berinisial HF, PR, IS, dan ZL. Namun, hanya empat tersangka yang mengajukan praperadilan, sementara LZ tidak ikut dalam gugatan tersebut.
Para tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Baubau untuk kepentingan penyidikan. Mereka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan kerugian negara mencapai Rp. 3,5 miliar.
Kronologi Kasus
Dugaan korupsi ini terkait pembangunan Gedung Expo di area perkantoran Takawa yang berlangsung dari tahun 2017-2019.
- Tahun 2017: PT HK sebagai pemenang tender tidak menyelesaikan sejumlah pekerjaan sesuai RAB, meskipun proyek dinyatakan selesai 100%.
- Tahun 2018: PT TM melakukan pelanggaran serupa, dengan pekerjaan yang dinyatakan selesai meski tidak sesuai spesifikasi.
- Tahun 2019: CV FK juga gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, dengan proyek yang dikerjakan oleh ZL, pihak yang tidak memiliki kewenangan atas kontrak tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Gunawan Wisnu Mardiyanto, menyebut total anggaran proyek mencapai Rp. 17,5 miliar, dengan kerugian negara sekitar Rp. 3,5 miliar.
“Proyek ini penuh penyimpangan, baik dari sisi pelaksanaan maupun pengawasan. Para tersangka tidak bekerja secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga proyek belum selesai hingga kini,” ujarnya.
Gunawan menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka.
“Pengembalian kerugian negara tidak akan menggugurkan proses hukum. Kasus ini akan terus dikembangkan,” katanya.
Langkah Menuju Tipikor
Dengan penyerahan tahap II selesai, JPU kini
fokus menyusun dakwaan sebelum pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kendari. Kejari Buton berharap proses hukum ini dapat menjawab keresahan masyarakat atas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Gedung Expo Buton. (Adm)