Pemkab Buton Korbankan TPP ASN untuk Atasi Masalah Keuangan

Post Image
Ilustrasi. (Ist)

SURUMBA.com - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buton tahun 2024 dipastikan tidak akan dibayarkan. Meski sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 24 miliar, anggaran tersebut terpaksa dialihkan untuk menangani berbagai masalah keuangan mendesak yang sifatnya mandatori.

Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Siti Raimuna, menjelaskan bahwa pengalihan anggaran TPP dilakukan karena kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan.

"TPP tidak dibayarkan tahun ini, itu karena ada beberapa pemenuhan kebutuhan pemerintah daerah yang sifatnya mandatori yang harus diselesaikan di perubahan ini karena tidak adanya sumber pendapatan daerah," katanya di Rujab Bupati Buton, Sabtu (07 Oktober 2024).

Dia merinci, anggaran tambahan Alokasi Dana Desa (ADD) mencapai Rp 12 miliar lebih, sementara pokok utang yang harus dibayar sebesar Rp 7,8 miliar, dan kekurangan gaji pegawai selama dua bulan mencapai Rp 27 miliar. Untuk mengatasi kebutuhan ini, Pemkab Buton juga melakukan recofusing terhadap belanja barang dan jasa sebesar Rp 700 juta, serta belanja modal sebesar Rp 8 miliar lebih.

Olehnya itu, pihaknya tidak punya pilihan selain memprioritaskan kebutuhan yang katanya  bersifat mandatori itu. Anggaran TPP sebesar Rp 24 miliar akhirnya dialokasikan untuk menutupi kewajiban pembayaran ADD, pokok utang, dan kekurangan gaji.

Menurutnya, pergeseran anggaran ini telah dibahas dan disetujui bersama DPRD Buton dalam pembahasan APBD Perubahan 2024.

Perbup TPP Akan Dievaluasi

Mengenai Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur TPP ASN, Siti Raimuna menyatakan bahwa regulasi yang telah diterbitkan pada Juni 2024 akan dievaluasi ulang. Pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian hukum terkait Perbup TPP ini, sambil menunggu evaluasi dari Gubernur atas APBD Perubahan.

Keputusan pengalihan anggaran ini sempat menuai kritik, terutama karena TPP yang sudah dianggarkan harus dikorbankan. Namun, Siti Raimuna menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk memenuhi kebutuhan wajib yang tidak dapat ditunda. (Adm)

TERKINI