
Surumba.com - Program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang diinisiasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) kini memasuki tahap akhir. Dalam rapat finalisasi, skema pembiayaan program ini dipastikan berjalan secara transparan dan profesional, tanpa mekanisme uang tunai langsung ke koperasi.
Pendanaan Kopdes akan bersumber dari pinjaman perbankan anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dengan plafon dana sebesar Rp4-5 miliar per koperasi, disesuaikan dengan kebutuhan riil masing-masing.
Sementara itu, dari sisi kelembagaan, bentuk Kopdes dapat berupa koperasi baru, koperasi yang telah ada, maupun gabungan dari beberapa koperasi. Fleksibilitas ini diharapkan mempercepat proses legalitas dan operasionalisasi di lapangan.
“Sudah tercatat ada 4.459 desa yang sudah melakukan musyawarah desa khusus, dan 70 Kopdes yang tercatat di Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH,” ungkap Menkop, Budi Arie, usai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pembentukan Kopdes Merah Putih, di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (2 Mei 2025).
Tahap finalisasi badan hukum Kopdes Merah Putih ditargetkan selesai pada awal Juli 2025. Setelahnya, pihak perbankan akan melakukan verifikasi mendalam terhadap Kopdes untuk menilai kelayakan pembiayaan secara profesional. Tidak ada pencairan tunai langsung, melainkan skema plafon pembiayaan yang dibayarkan langsung kepada penyedia barang atau jasa.
“Dalam tahap itu, Kopdesnya akan diperiksa betul, dan skema pendanaan Kopdes/Kel itu bukan diberikan dalam bentuk uang tapi plafon. Misalnya, akan membeli truk, bank akan bayar ke perusahaan truknya, dan sebagainya,” ucap Menkop.
Pendekatan ini dianggap sebagai cara yang lebih prudent (berhati-hati) untuk memastikan kredibilitas program terjaga. Pemeriksaan menyeluruh dilakukan mulai dari verifikasi dokumen hingga rekam jejak para pengurus koperasi.
“Jadi, kita ingin program Kopdes ini kredibel, yakni terjaga kredibilitas program juga kredibilitas koperasinya. Makanya, untuk itu, kita sangat prudent,” lanjut Budi Arie.
“Bukan dalam arti Kopdes dikasih semua uangnya, tidak begitu. Tapi, sama seperti proses kredit perbankan pada umumnya,” tegasnya.
Meski didukung oleh APBN/APBD, skema pembiayaan ini bersifat penjamin (guarantee) bukan hibah. Dana negara hanya akan digunakan jika ada kegagalan pembayaran, dan selama pinjaman lancar, tidak ada anggaran negara yang digunakan. (Adm)