Pelaku Money Politik Pilkada Buton Divonis 3 Tahun Penjara

Susana sudang pembacaan putusan kasus money politik Pilkada Buton 2024 di PN Pasarwajo, Selasa (14 Januari 2024).

SURUMBA.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta kepada terdakwa LZ dalam perkara money politik Pilkada Buton. Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Pasarwajo, Selasa (14 Januari 2025).

Ketua Majelis Hakim Tullus H. Pardosi, didampingi dua hakim anggota Yusuf Wahyu Wibowo, dan Mamluatul Maghfiroh, menyatakan terdakwa LZ terbukti melanggar Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Dalam amar putusannya, Hakim Tullus menjelaskan bahwa LZ secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum berupa memberikan uang atau materi lainnya kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, memengaruhi pemilih untuk menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, atau memengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LZ dengan pidana penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp. 200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Hakim Tullus saat membacakan putusan.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan setelah pembacaan putusan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut pidana 48 bulan penjara dan denda Rp. 200 juta.

Kuasa Hukum dan JPU Nyatakan Pikir-Pikir

Kuasa hukum terdakwa, Syarifudin, bersama Herdiman, dan tim JPU Wiko Yudha Wiratama, didampingi Franca Moniq Sayogi, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

“Jika dalam waktu tiga hari tidak ada tanggapan, maka putusan ini dianggap diterima,” tegas Hakim Tullus.

Sidang putusan ini berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Sebelumnya, sejumlah massa menggelar aksi demonstrasi di depan PN Pasarwajo, menuntut keadilan dalam penanganan kasus money politik ini. (Adm)

TERKINI