
Surumba.com – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2023 tentang tarif pelayanan pasar menuai reaksi beragam dari pedagang. Banyak yang kaget saat mendengar retribusi kios pasar kini mencapai lebih dari Rp1 juta per tahun.
Namun jika dihitung per hari, ternyata tarif itu hanya Rp3.000 untuk kios ukuran 3x3 meter. Jumlah yang relatif kecil dibandingkan dengan omzet harian pedagang, meski tentu terasa berat bila disebut langsung dalam angka tahunan.
“Kalau bilang satu juta lebih, kita pedagang ini langsung panik. Tapi kalau dipikir-pikir kalau bayar tiap hari padahal hanya 3.000,” kata RS seorang pedagang Pasar Kaloko, Kelurahan Takimpo, Pasarwajo, Selasa (30 September 2025).
Dalam lampiran Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang ditetapkan sejak masa Pj Bupati Buton La Ode Mustari, rincian tarif retribusi harian adalah sebagai berikut:
- Kios ukuran 3x3 meter Rp3.000 per hari
- Kios ukuran 2,5x3 meter Rp2.500 per hari
- Kios ukuran 2,5x2,5 meter Rp2.000 per hari
- Kios di bawah ukuran 2,5x2,5 meter Rp1.500 per hari
- Pelataran/lapak ikan dan sayur Rp1.000 per hari
Jika dihitung setahun, retribusi kios 3x3 meter mencapai Rp1.080.000. Padahal, pada Perda sebelumnya Nomor 13 Tahun 2013, jumlah yang dibayar pedagang hanya Rp540.000 per tahun. Artinya, ada kenaikan 100 persen dalam 10 tahun terakhir.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Buton, Asrudin, menegaskan kenaikan ini bukan tanpa dasar. Menurutnya, aturan baru memang mengikuti Perda Nomor 6 Tahun 2023 yang disahkan sebagai pembaruan setelah lebih dari satu dekade.
Ada kenaikan 50 persen dari Perda sebelumnya. Pada intinya naik 100 persen, dulu sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2013 itu sebesar 540 sekarang 1 juta 80 ribu,” katanya dilansir dari Terawangnews.com.
Terkait isu adanya keributan di pasar saat sosialisasi berlangsung, Asrudin membantah. Menurutnya, yang terjadi hanyalah miskomunikasi kecil antara petugas dengan pedagang.
“Itu bukan ribut sebenarnya, hanya salah paham saja. Namanya juga di pasar, apalagi kalau ibu-ibu. Pegawai saya juga saya minta jangan diladeni berlebihan. Kita hanya sosialisasi,” jelasnya.
Kini, Pemda Buton terus melakukan pendekatan agar pedagang memahami bahwa retribusi ini sifatnya harian. Pemerintah berharap pedagang tidak terbebani dengan angka tahunan yang memang terdengar besar, tetapi melihatnya sebagai iuran kecil yang bisa dibayar setiap hari. (Adm)