Pandangan Umum Fraksi Tidak Subtansial, DPRD Buton Diharap Tingkatkan Kapasitas

Rapat paripurna jawaban Pemda Buton atas pandangan umum Banggar dan Fraksi DPRD Buton terhadap LKPJ dan Raperda Pelaksanaan APBD 2023, di Aula Paripurna Kantor DPRD Buton, Jumat (Juni 16, 2023). (Foto: SURUMBA.com)

SURUMBA.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buton diharap dapat meningkatkan anggaran program/kegiatan peningkatan kapasitas untuk pendalaman tugas dan peningkatan pengetahuan Anggota Dewan terhadap peraturan perundangan-undangan. 

Hal itu disampaikan Pj Bupati Buton, Drs Basiran MSi, karena menganggap beberapa pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Buton tidak sesuai subtansi dari materi LKPJ dan Raperda Pelaksanaan APBD 2022. 

"Melalui sidang paripurna yang terhormat ini, saya selaku kepala daerah sangat berharap kiranya dapat dipertimbangkan oleh Badan Anggaran DPRD untuk meningkatkan anggaran program kegiatan peningkatan kapasitas untuk pendalaman tugas dan peningkatan pengetahuan terhadap peraturan perundang-undangan," demikian dikutip  dari pidato Pj Bupati Buton dalam Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Daerah Atas Pandangan Umum Banggar dan Fraksi-Fraksi DPRD Buton terhadap LKPJ Kepala Daerah dan Raperda tentang Pelaksanaan APBD 2022, di Kantor DPRD Buton, Jumat (Juni 16, 2023). 

Sebelumnya, Pj Bupati Buton dalam pidatanya mengatakan, kritik dan tanggapan yang bersifat konstruktif dari DPRD Buton merupakan perwujudan kerjasama antara eksekutif dan legislafif guna mempercepat tercapainya cita-cita bersama yakni terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Buton.

Terkait dengan LKPJ, dia menjelaskan, sebagaimana telah disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya, bahwa sesuai dengan sejumlah regulasi dan juga dikuatkan oleh Surat Mendagri Nomor :100.2.7/1548/OTDA tentang Penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022, salah satu poin pentingnya menyatakan bahwa DPRD harus melakukan pembahasan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.

Olehnya itu, terhadap tahapan dan jadwal atas rekomendasi DPRD Buton terhadap LKPJ, Pemda Buton menggapnya tidak ada. Sebab, LKPJ harusnya sudah selesai dibahas paling lambat 30 April 2023 karena dokumennya diserahkan sejak 31 Maret 2023. 

Kendati demikian, Pemda tetap masih menerima masukan terhadap perbaikan kinerja tahun 2022.

Sementara terhadap Raperda Pelaksanaan APBD, pembahasannya dianggap sudah sesuai tahapan dan mekanisme karena penyampaiannya paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini sesuai dengan Perturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. 

Jawaban Atas Pandangan Banggar 

Pemda mengucapkan terima kasih atas pandangan Banggar yang telah memberikan masukan dan saran konstruktif terkait dengan substansi dan isi dari Raperda Pelaksanaan APBD Tahun 2022. Untuk itu Pemda memberikan jawaban sebagai berikut:

1. Bahwa kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah pada APBD tahun 2022, kita sepakat bahwa secara faktual kita masih besar ketergantungan anggaran dari Pemerintah Pusat. Oleh sebab itu, perlu berkolaborasi dan bersinergi antara Pemda dan DPRD untuk bersama-sama mempercepat pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sesuai amanat UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang saat ini sementara tahap harmonisasi Bersama Kanwil Kemenkuham Sulawesi Tenggara;

2. Terhadap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan di tahun 2022, Pemda mengucapkan terima kasih kepada Banggar yang mengapresiasi atas capaian keberhasilan Pemerintah Daerah Kabupaten, dan akan terus memperbaiki catatan-catatan yang menjadi perbaikan dalam pengelolaan keuangan pada tahun-tahun yang akan datang; 

3. Dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten Buton, Dinas Pendapatan Daerah dan OPD terkait akan terus berusaha maksimal dalam peningkatan kinerja dalam peningkatan PAD sesuai potensi daerah yang bisa dimanfaatkan untuk menambah PAD;

4. Di bidang Pariwisata, Pemda sepakat bahwa, kurangnya sarana dan prasarana penunjang yang dapat menarik wisatawan baik lokal maupun mancanegara, merupakan salah satu penyebab kurang maksimalnya PAD pada bidang Pariwisata. Untuk itu atas saran masukan tersebut Pemda akan fokus menggenjot satu atau dua objek wisata yg bisa dijadikan sektor unggulan dalam menarik wisatawan. Selain itu Dinas pariwisata akan terus membangun kemitraan dengan para pegiat wisata daerah dan komunitas anak muda untuk kebutuhan promosi wisata, edukasi masyarakat, dan atau Event lain yang dapat menunjang kemajuan pariwisata daerah. Atas hal tersebut Pemerintah Daerah akan mengusulkan program prioritas sektor pariwisata dalam penyusunan perencanaan Anggaran pada APBD Perubahan tahun 2023 dan atau pada APBD Tahun 2024;

5. Terkait pengendalian hama dan penyakit yang belum berjalan maksimal yang menyebabkan terjadinya penurunan produksi baik komoditas tanaman pangan hortikultura maupun perkebunan, sehingga mempengaruhi motivasi kerja dan pendapatan para petani. Pemda akan terus melakukan koordinasi yang baik dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat termasuk lembaga atau perguruan Tinggi karena pengendalian hama dan penyakit dibidang Pertanian dan Pertenakan membutuhkan Kerjasama antar Lembaga, termasuk penyediaan SDM dibidang hama dan penyakit yang saat ini Pemda Kabupaten Buton belum memiliki SDM yang khsusus memiliki keahlian di bidang hama dan penyakit agar dapat melakukan pendampingan yang maksimal kepada kelompok tani yang ada diwilayah kabupaten buton sehingga para petani tidak perlu risau dengan terkait penanggulangan hama dan penyakit pada tanaman dan hewan peliharaan.

6. Terkait peningkatan modal usaha dan teknologi di bidang Industri Kecil Menengah disebabkan karena keterbatasan dan kurangnya Akses Permodalan oleh sebab itu Pemda Kabupaten Buton telah melakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Buton untuk meningkatkan daya jual baik sector pertanian, perikanan maupun UMKM dan memberikan peluang kepada semua desa di wilayah Kabupaten Buton untuk meningkatkan pendapatan desa melalui pemibinaan dan kerjasama dengan KADIN maupun pihak swasta lainya termasuk pihak perbankan.

7. Terkait pemasangan lampu penerang jalan di tempat-tempat strategis, termasuk ditempat pelayanan publik di wilayah Ibukota Kabupaten Buton Pasarwajo termasuk wilayah ibu kota kecamatan akan terus dilakukan penambahan agar wajah ibukota kabupaten dan kecamatan dapat terang benderang sesuai kemampuan keungan daerah pada setiap tahun anggaran.

 8. Terim kasih atas apresiasi Banggar DPRD Buton atas kinerja Pemerintah Daerah dalam tata kelola keuangan dari hasil pemeriksaan BPK Republik Indonesia atas LKPD Tahun 2022 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut, namun hal tersebut bukan semata-mata atas kinerja pemda tetapi atas kinerja Bersama antara pemda dengan DPRD Buton.

Jawaban Atas Pandangan Fraksi-Fraksi

Pj Bupati Buton mengatakan, ada beberapa hal dari pandangan fraksi-fraksi tidak sesuai dengan substansi maupun isi pidato pengantar Bupati Buton atas LKPJ dan Raperda Pelaksanaan APBD Tahun 2022. 

Padangan yang disampaikan tidak terkait substansi dan berdasarkan data dan informasi terkait LKPJ dan Raperda Pelaksanaan APBD. Namun demikian untuk memenuhi kewajiban selaku Kepala Daerah, Pj Bupati Buton memberikan jawaban sebagai berikut:  

1. Terkait capaian makro pembangunan Kabupaten Buton Tahun 2022, menurut isi pidato pengantar Penjabat Bupati atas LKPJ dan isi Raperda, tidak ada satupun narasi atau data atau menyebut keberhasilan atau prestasi yang dilakukan oleh kepala daerah, tetapi itu adalah capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten Buton bersama DPRD. Jika Fraksi mengatakan bahwa keberhasilan atas indikator makro pembangunan kabupaten buton adalah keberhasilan atau capalan pejabat sebelumnya silahkan saja. Dan mempertanyakan dimana prestasi Penjabat Bupati Buton yang dilantik sejak tanggal 24 Agustus 2022. Ini adalah pertanyaan yang tidak perlu Pemerintah Daerah jawab, cukup Penjabat Bupati bekerja sesuai yang diamanahkan oleh Negara untuk melanjutkan kepemimpinan pemerintahan di Kabupaten Buton atas kekosongan jabatan Kepala Daerah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dan Fraksi mengatakan kebijakan Penjabat Bupati banyak mendapatkan polemik, tentu hal tersebut tidak perlu juga dijawab karena tidak masuk dalam substansi dari materi LKPJ dan Raperda, polemik yang dimaksud hanya berdasarkan mendengar kabar, mendengar kabar tentunya sebuah asumsi tanpa didasari atas ketentuan perundangan-undangan, sungguh sangat disayangkan apalagi pandangan berdasarkan mendengar kabar bukan berdasarkan atas Pidato peraturan memberikan Pengantar Kepala Daerah dan dokumen yang disampaikan atas LKPJ dan Raperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD 2022 yang telah disampikan kepada DPRD Kabupaten Buton, semoga kabar yang didengar bukan kabar yang berpontesi menimbulkan fitnah dan menjadi sumber kegaduhan yang sengaja dibuat untuk mengusulkan pemberhentikan penjabat Bupati. Oleh sebab itu melalui sidang paripurna yang terhormat ini saya selaku kepala daerah sangat berharap kiranya dapat dipertimbangkan oleh Badan Anggaran DPRD untuk meningkatkan anggaran program/kegiatan peningkatan kapasitas untuk pendalaman tugas dan peningkatan pengetahuan terhadap peraturan perundang-undangan.

2. Terkait Sorotan atas Kebijakan Penjabat Bupati untuk semua ASN lingkup Pemda Buton untuk menandatangani Pakta Integritas ASN yang mana dalam salah satu point yaitu untuk wajib menempati rumah dinas telah dilaksanakan oleh para Pejabat yang memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas rumah dinas. Hal tersebut berdasarkan data hunian rumah dinas menunjukkan bahwa semua rumah dinas telah terisi. Namun demikian jika masih ada pejabat senang tinggal di Baubau, itu adalah merupakan bahan evaluasi Kepala Daerah atas kepatuhan terhadap isi Pakta Integritas yang telah di tandatangani. Karena salah satu masalah yang harus perlu ditingkatkan adalah persolan kepatuhan dan loyalitas ASN Pemda Buton terhadap ketentuan mematuhi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dan untuk diketahui bahwa isi pakta integritas yang telah di tandatangani semua ASN Lingkup Pemda Buton mulai dari Sekda sampai Staf berisi 12 point bukan hanya terkait berdomisili dan tinggal di rumah dinas di ibukota Kabupaten Buton. 

Oleh sebab itu, maka Penjabat Bupati Buton berusaha maksimal dalam pembinaan terhadap peningkatan disiplin ASN Lingkup Pemda Buton, termasuk disiplin apel pagi disetiap hari Senin tepat jam 07.30 dan selalu bertindak sebagai Pembina Apel Pagi, ini juga berkaitan dengan pertanyaan dalam Pemadangan Fraksi yang mempertanyakan kedudukan Sekda yang ditugaskan oleh Penjabat Bupati saat apel pagi beberapa waktu yang lalu sebagai komandan Apel Pagi. Perlu diketahui bahwa kedudukan Sekda adalah berada di bawah Kepala Daerah atau Penjabat Bupati, sehingga saat apel pagi ditugaskan menjadi Komandan Apel karena semua Kepala OPD menjadi komandan peleton pada masing-masing OPDnya, sehingga para Kepala OPD dan Asisten Sekda melaporkan kehadiran stafnya kepada Sekda selaku Komandan Apel, selanjutnya Sekda selaku Komandan Apel melaporkan kehadiran semua OPD kepada Pj Bupati selaku Pembina Apel. Sehingga kedudukan saat apel pagi tersebut tetap sebagai Jenderal ASN karena dia sebagai Komandan atau orang kedua tertinggi jabatanya atau pangkatnya setelah Pembina Apel dalam hal ini Kepala Daerah atau Pj Bupati. Jadi tidak perlu baperan dan lapor kepada DPRD dan dimasukan dalam Pandangan Fraksi atas LKPJ 2022 dan Raperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD 2022.

3. Terkait pelaksanaan Porprov dapat kami jelaskan bahwa penganggaran Perprov bersumber dari bantuan keuangan provinsi sebesar 10 miliar yang tersebar di beberapa OPD dan berhasil mencapai prestasi 31 medali emas, 42 perak dan 66 perunggu dari 34 cabang olahraga yang diikuti. Terkait penggunaan anggaran dan pertanggungjawabanya telah masuk dalam LKPD dan lampiran Raperda Pelaksanaan APBD Tahun 2022

4. Ngopi Wa Engran merupakan kegiatan inovasi penjabat kepala daerah dalam upaya mendekatkan pimpinan daerah dengan masyarakat dan sebagai wadah menjaring aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut terklasifikasi menjadi dua jenis, yaitu aspirasi dapat langsung dijawab melalui kegiatan OPD pada tahun berkenaan, dan ada pula aspirasi yang disinergikan dengan rencana kerja OPD. Terkait pelaksanaan kegiatan ngopi Qa Engran yang terhenti karena inovasi tersebut terkendala dengan jadwal tetap sehingga disesuaikan dengan kondisi pekerjaan yang dihadapi. Namunpun demikian untuk turun langsung ke desa/kelurahan sebagai bentuk mendekatkan diri dalam menyerap aspirasi dan keluhan warga dapat dilaksanakan dirangkaikan dengan kunker di kecamatan, desa dan kelurahan.

5. Secara struktur organisasi PKK tidak terdapat dualisme kepengurusan, dan dalam penggunaan anggaran belum dilakukan realisasi terhadap hibah yang diberikan PKK. Jika ada yang mengatakan terjadi dualisme kepemimpinan itu adalah pihak-pihak yang tidak memahami dan mengetahui ketentuan terkait TP-PKK, yaitu Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Dalam Pasal 13 ayat 3 dijelaskan bahwa Ketua TP-PKK Kab/Kota ditetapkan dan dilantik oleh Ketua TP PKK Provinsi dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota dan selanjutnya dalam Pasal 14 ayat 3 dijelaskan bahwa Pengurus TP-PKK Kabupaten/Kota ditetapkan dan dilantik oleh Bupati/Walikota.

6. Terkait capaian pelaksanaan pembangunan tahun 2022, bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban bupati merupakan laporan terhadap pelaksanaan kegiatan selama 1 tahun anggaran yang tidak terpisahkan sehingga LKPJ yang diajukan memuat capaian indikator-indikator pembangunan yang telah ditetapkan pada awal tahun.

7. Status tanah dan bangunan Mess Buton yang berada di Kota Baubau terdiri atas rumah singgah penjabat daerah dan rumah singgah masyarakat umum. Aset tersebut telah dihibahkan oleh Pemerintah Kota Baubau ke Pemerintah Kabupaten Buton. Adapun prosedur penerimaan hibah aset tersebut sesuai ketentuan yang berlaku tidak memerlukan persetujuan DPRD. Namun demikian dalam penandatanganan naskah hibah tersebut juga disaksikan dan ditandatangani oleh Ketua DPRD masing-masing daerah.

8. Terkait jumlah asset Pemerintah Kabupaten Buton yang berada di Kota Baubau saat ini hanya berupa asset tanah dan bangunan Mess Buton. Selebihnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Baubau pada tahun 2019. Sedangkan aset di Kabupaten Buton yang saat ini telah dimanfaatkan untuk meningkatan PAD antara lain rumah dinas, pabrik rumput laut, pusat pendaratan ikan pasarwajo, sentra industry holimombo, gedung serba guna wakaaka dan tanah kosong yang belum digunakan yang disewa oleh pihak lain.

9. Berkaitan soal mutasi ASN lingkup pemerintah Kabupaten Buton telah dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hal tersebut telah dijelaskan secara detail dan transparan dalam RDP antara Pemda dan DPRD Buton beberapa waktu lalu.

10. Pada dasarnya tidak ada larangan terhadap semua aparatur daerah ataupun masyarakat yang akan berkunjung ke rumah jabatan. Namun hal tersebut disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada. Jika ada pihak tertentu dilarang hanya sematamata pertimbangan terkait keamanan dan kenyamanan karena adanya kejadian terkait tugas dan tanggungjawab yang dilanggar dan sangat mempengaruhi kinerja Penjabat Bupati.


11. Sambutan depan publik membutuhkan keahlian sesuai keadaan yang disesuaikan dengan audiensi agar penerimaan terhadap apa yang disampaikan dapat diterima, dan hal ini bukan menyinggung pribadi.

12. Terhadap pengawasan dan evaluasi terhadap realisasi program dan anggaran terus dilakukan secara regular untuk melihat progress kemajuan setiap program. Hal ini dilakukan oleh Inspektorat sebagai APIP dan Tim evaluasi penyerapan anggaran.

13. Korelasi menurunnya angka pengangguran selama tiga tahun terakhir merupakan indikasi semakin banyaknya sektor-sektor ekonomi yang menggunakan tenaga kerja masyarakat yang dari awalnya menganggur menjadi pekerja yang dapat meningkatkan taraf hidup keluarga. Hal ini dilakukan dengan berbagai upaya diantaranya meningkatkan kualitas pekerja melalui pendidikan dan pelatihan pada balai latihan kerja daerah, dukungan bantuan sarana dan prasarana produksi serta mendorong menigkatnya investasi yang dapat menyerap tenaga kerja.

Sebelum menutup pidatonya, Pj Bupati Buton mengapresiasi masukan fraksi-fraksi dan badan anggaran terhadap konstalasi penting disetiap sektor agar menjadi skala prioritas dalam peningkatan kesejahteraan, demikian juga terkait dengan asas transparasi dan keterbukaan Pemerintah Daerah dalam program dan kegiatan kepada masyarakat. (Din)

TERKINI