Menakar Peluang Basiran Menuju Dua Periode

EDITORIAL

SURUMBA.com - Masa jabatan Pj Bupati Buton, Drs Basiran MSi, sudah akan berakhir pada 24 Agustus 2023. Olehnya, melalui Surat Nomor 100.1.2.3/3298/SJ, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta Ketua DPRD Buton untuk segera mengusul nama calon penjabat bupati. Paling lambat 27 Juli 2023 sudah harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

DPRD Buton yang menindak lanjuti Surat Kemendagri tersebut kemudian menggunakan kewenangannya dan  melahirkan tiga nama calon melalui Rapat Paripurna, Senin (Juli 17, 2023). Mereka adalah Hj Usnia, La Haruna, dan La Ode Syamsuddin. Sementara Basiran sebagai Pj Bupati Buton aktif tidak diusul meski sempat diajukan Fraksi PKS.

Akankah Basiran masih berpeluang menuju dua periode? Mari kita ulas.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota disebutkan bahwa untuk pengisian Pj Gubernur maupun Pj Bupati, DPRD dapat mengusulkan tiga nama. Meski demikian keputusannya tetap pada Presiden Republik Indonesia.

Pada Pasal 9 ayat 1 Permendagri tersebut menyebutkan bahwa pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan DPRD melalui Ketua DPRD kabupaten/kota.

Hal itu menandakan bahwa pengusulan calon Pj Bupati Buton ternyata bukan hanya melalui Ketua DPRD Buton melainkan juga diusul Gubernur dan Menteri. Jadi masih ada dua pintu yang menjadi peluang pengusulan Basiran.

Kemudian masih kata peraturan yang sama, masa jabatan Pj Kepala Daerah selama satu tahun dan dapat diperpanjang, kecuali:

a. Menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur, Pj Bupati dan Walikota;

b. Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana;

c. Memasuki batas usia pensiun;

d. Menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang;

e. Mengundurkan diri;

f. Tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang; dan/atau

g. Meninggal dunia.

Berdasarkan ketujuh poin di atas, Pj Bupati Buton Basiran masuk dalam kategori layak untuk lanjut ke periode berikutnya.

Melansir dari situs kendaripos.fajar.co.id, pada 7 Juli 2023, peluang perpanjangan masa jabatan Pj Bupati tergantung rapor kinerja. Jika baik, berpeluang diperpanjang dan begitu pula sebaliknya.

"Masa jabatan Pj.Bupati tentu dapat saja diperpanjang, namun bisa juga tidak diperpanjang. Semuanya bergantung dari hasil evaluasi dan kinerja para Pj.Bupati selama menjabat," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Sultra, Muliadi, kepada Kendari Pos, Kamis (Juli 6, 2023).

Jika merujuk dari pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Sultra ini, maka hasil evaluasi Kemendagri terhadap penilaian kinerja Pj Bupati Buton, Basiran, dari sejumlah indikator menunjukan hal positif.

Rapor kinerja Pj Bupati Basiran itu tentu dapat menjadi landasan penting dalam penilaian apakah berhak lanjut atau tidak. Sebab rapor tersebut memberikan gambaran objektif tentang seberapa baik Pj Bupati Buton dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang mencakup berbagai aspek seperti pengimplementasian kebijakan, pengelolaan anggaran, hingga  kinerja administratifnya.

Evaluasi yang objektif dan komperhensif dari Kemendagri tentunya bisa memberikan pandangan yang akurat tentang kontribusi Basiran terhadap pembangunan Kabupaten Buton selama menjabat Pj Bupati.

Kemudian selain itu, bila berkaca dari pengusulan tiga Pj Bupati di Sultra sebelumnya, yakni Pj Bupati Buton Tengah (Buteng), Pj Bupati Muna Barat (Mubar), dan Pj Bupati Buton Selatan (Busel), usulan dari DPRD hampir tidak dipertimbangkan. Karena yang kini menjabat masih orang yang sama. Hanya Pj Bupati Buteng yang berganti padahal tidak diusul DPRD. (Adm)

TERKINI