Mantan Kades Holimombo Jaya Ditetapkan Tersangka Korupsi

Ilustrasi. (Foto: Ist)

SURUMBA.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Holimombo Jaya, Kecamatan Pasarwajo, inisial LJ, sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.

Penetapan LJ menjadi tersangka bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan sebagai Kades sehingga menyebabkan negara merugi sebanyak Rp. 206 juta lebih, sebagaimana penghitungan sementara penyidik Kejari Buton.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Buton, Karimudin, penetapan LJ sebagai tersangka bertepatan dengan momen Hari Anti Korupsi, 9 Desember 2021. Di hari ini, dia dipanggil sebagai tersangka dan tidak dikasi pulang lagi.

"Kami panggil dia sebagai tersangka dan langsung kami tahan," katanya di ruang kerjanya, kemarin.

Karimudin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang dikumpulkan, Desa Holimombo Jaya pada tahun 2020 menerima anggaran sebesar Rp. 946 juta yang dibagi menjadi 8 item kegiatan yakni:

  • Insentif guru Paud dan guru mengaji Rp. 36 juta.
  • Pemberian makanan tambahan balita dan ibu hamil Rp. 18 juta.
  • Penyelenggaran desa siaga kesehatan Rp. 16,58 juta.
  • Pembangunan penerangan jalan desa sebesar Rp. 34 juta.
  • Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa sebesar Rp. 126,54 juta.
  • Penanggulangan bencana sebesar Rp. 60,48 juta.
  • Keadaan mendesak (BLT) sebesar Rp. 446,4 juta.
  • Penyertaan modal Bumdes sebesar Rp. 208,2 juta.

Dari penggunaan anggaran tersebut, lanjut Karimudin, terdapat SILPA dalam LPJ sebesar Rp. 176.142.600 yang terdiri dari pembangunan bak penampung air tidak terselesaikan sebesar Rp. 126.543.600, sisa BLT sebesar Rp. 42 juta, dan pajak sebesar Rp. 7,6 juta.

Selain itu, anggaran yang diperuntukan untuk penyertaan modal Bumdes dialokasikan untuk pembelian mobil Pick Up sebesar Rp. 170 juta dan digunakan secara pribadi.

Atas itu, setelah melalui proses penyidikan, tim penyidik berkesimpulan bahwa yang bertanggung jawab dalam dugaan perkara ini adalah LJ mantan Kades Holimombo Jaya.

LJ selanjutnya disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (man)

TERKINI