Lubang Lama, Dalih Baru: TPP ASN Buton Dua Tahun Berturut Jadi Korban

Post Image
Ilustrasi.

Salah Prioritas atau Strategi Sengaja?

Alih-alih dibayarkan, TPP ASN Buton dua tahun berturut-turut dipotong untuk menutup defisit dan kewajiban mandatori. Audit BPK mengungkap celah besar antara asumsi dan realisasi SiLPA.

Surumba.com — Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buton kembali tidak dibayarkan pada tahun 2025. Ini merupakan kali kedua berturut-turut Pemkab Buton menghapus realisasi TPP, setelah pada tahun 2024 dana serupa senilai Rp24 miliar juga dialihkan untuk kebutuhan lain. Ironisnya, pada saat yang sama, target penerimaan pembiayaan daerah (SiLPA) tahun 2025 dipatok hingga Rp70 miliar sementara realisasi setelah audit BPK sebesar Rp28 miliar.

Dalam rapat di DPRD Buton, Rabu (4 Juni 2025), Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buton, LM Tito Yasrimal, mengakui bahwa selisih antara target dan realisasi SiLPA menyebabkan defisit sebesar Rp42 miliar. "Kami akan terus mengambil langkah-langkah supaya APBD ini bisa berjalan normal sampai dengan akhir tahun anggaran," katanya. 

Sayangnya, salah satu langkah tersebut adalah kembali menempatkan TPP sebagai pos yang bisa ditangguhkan. Meski dalam postur APBD 2025 tampak besar, anggaran TPP itu disebut hanya berisi DAK non-fisik yang melekat pada tunjangan profesi guru, yang dananya langsung ditransfer pusat ke rekening guru. Artinya, TPP ASN non-guru praktis belum teralokasi secara nyata.

Amal sapaan akrab LM Tito Yasrimal menyebut bahwa untuk menutup defisit, Pemkab akan meninjau kembali sejumlah belanja termasuk kemungkinan memangkas program, hingga memotong TPP. 

"Apakah cara menutup defisit dengan memotong TPP atau apa, nanti kita lihat, pak," ujarnya menjawab pertanyaan anggota dewan.

Tahun 2024: Skema Serupa, Dalih Berbeda

Jika tahun 2025 alasan utamanya defisit dan asumsi SiLPA yang meleset, tahun 2024 Pemkab Buton berdalih bahwa penghapusan TPP karena kebutuhan mandatori. 

Plt. Kepala BPKAD saat itu, Siti Raimuna, menyebut bahwa anggaran Rp24 miliar untuk TPP dialihkan untuk menutup tambahan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp12 miliar, pembayaran pokok utang Rp7,8 miliar, dan kekurangan gaji dua bulan yang mencapai Rp27 miliar.

"TPP tidak dibayarkan tahun ini karena ada beberapa pemenuhan kebutuhan pemerintah daerah yang sifatnya mandatori, yang harus diselesaikan di perubahan ini karena tidak adanya sumber pendapatan daerah," kata Siti Raimuna, Sabtu (7 Oktober 2024).

Dua tahun berturut-turut TPP ASN Buton hilang dari realisasi, padahal secara aturan merupakan hak sah yang telah dianggarkan sejak awal tahun. Kondisi ini mencerminkan pola pengelolaan fiskal yang kerap mengorbankan kesejahteraan ASN, dibanding menyasar pos belanja lain yang bersifat non-wajib.

Lebih lanjut, dalam APBD 2025, Pemkab Buton juga harus menanggung beban tambahan lain seperti potongan DAK fisik sebesar Rp21,9 miliar sesuai Permenkeu, serta efisiensi belanja berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Polemik iuran BPJS guru yang belum jelas juga turut memperberat beban keuangan daerah. (Adm)

TERKINI