Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Umar Samiun Dilapor Balik

Post Image
Kuasa Hukum Ganirudin, Apri Awo, menyerahkan laporan dugaan pengancaman kepada Polres Buton, Rabu (Februari 17, 2021). (Foto: Ist)

SURUMBA.com - Mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, dilaporkan ke Polres Buton atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media sosial WhatsApp dan Facabook.

Laporan atas Umar Samiun itu dilayangkan Kuasa Hukum Ganirudin, Apri Awo dan Ihsan, Rabu (Februari 17, 2021).

Ganirudin merupakan orang yang dilaporkan ke Polres Buton oleh Kuasa Hukum Umar Samiun, Toufan Achmad dan Associate, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, pada 14 Desember 2020 lalu.

Selain Umar Samiun, Kuasa Hukum Ganirudin juga melaporkan akun Facebook Aco Icalo. Dugaan aduannya sama terkait pengancaman.

Adapun menjadi dasar laporan atas Umar Samiun dan Aco Icalo berawal pada 9 Desember 2020 lalu, yang mana ketika itu pelapor mengunggah status di Facebook atas nama Wahyu Bin Saleh (akun Facebook Ganirudin) dengan mengatakan seperti gambar berikut:

Atas status pelapor ini, akun Facebook Aco Icalo kemudian juga masuk mengomentari sebagaimana gambar berikut:

Selanjutnya pada 12 Desember 2020, Aco Icalo mengirim pesan WhatsApp kepada Ganirudin seperti gambar berikut:

Terhadap pesan Aco Icalo ini, Ganirudin kemudian beritikad baik mengirim pesan kepada Umar Samiun sebagaimana gambar berikut:

Berdasarkan beberapa uraian percakapan melalui media sosial tersebut, membuat Ganirudin merasa terancam kehidupannya sehingga melaporkan Samsu Umar Abdul Samiun dan Aco Icalo secara bersama-sama dengan dugaan tindak pidana mengancaman melalui media sosial WhatsApp dan Facebook.

Sementara itu, mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, ketika dikonfirmasi mengaku belum tau jika dilaporkan. Olehnya, ia enggan memberi banyak komentar.

"Saya belum tau. Nanti aja ya, saya belum tau," ucapnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon. (man)

TERKINI