Kerjasama Antar Daerah, Kendali Inflasi Ala Basiran

Penandatanganan kerjasama antar daerah di Alun-alun Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Takawa, Selasa (Juni 4, 2023). (Foto: Ist)

SURUMBA.com - Di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19, banyak daerah di Indonesia mengalami inflasi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) April 2023 tercatat sebesar 0,33% (mtm), sehingga secara tahunan menjadi 4,33% (yoy), turun dari level bulan sebelumnya sebesar 4,97% (yoy).

Olehnya, dalam upaya pemulihan ekonomi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Buton semakin fokus pada pengendalian inflasi guna menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. Langkah ini diambil untuk menghindari terjadinya fluktuasi harga yang dapat mengganggu pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung.

Kendati Kabupaten Buton pernah deflasi di tengah daerah lain mengalami inflasi, Pemkab Buton tetap terus berupaya  mengendalikan stabilitas harga pasar. Bahkan untuk memasok kebutuhan yang tidak ada di daerah, Pj Bupati Buton melakukan terobosan dengan cara membangun kerjasama antar daerah. 

Kerjasama itu sekarang sudah terlaksana dengan dua kabupaten yakni Konawe dan Buton Selatan. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan di Alun-alun Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Takawa, pasca Upacara HUT Kabupaten Buton ke 64 dan Hari Jadi Pasarwajo ke 20, Selasa (Juli 4, 2023). 

MoU itu ditandantangani langsung ketiga kepala daerah yakni Pj Bupati Buton, Drs Basiran Msi, Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa, dan Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman SKM MMKes. 

Menurut Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Buton, Usman SAP MSi, poin penting dalam kerjasama antar daerah ini bertujuan untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan pengoptimalan pengembangan ekonomi  melalui Pengendalian Inflasi Daerah yakni memastikan ketersedian pasokan bahan pangan dan keterjangkauan harga untuk  peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik Kabupaten Buton maupun masyarakat Kabupaten Konawe dan Buton Selatan. 

"Dengan Konawe yaitu pemenuhan  kebutuhan pangan berupa beras dan komoditi pertanian lainnya yang menjadi kebutuhan di Kabupaten Buton". 

Dengan Buton Selatan yaitu pemenuhan  kebutuhan pangan berupa Bawang Merah dan komoditi pertanian lainnya yang menjadi kebutuhan di Kabupaten Buton," katanya. 

"Terkhusus Buton kepada Konawe target kita bagaimana bisa memenuhi kebutuhannya dari hasil perikanan".  

Dengan Buton Selatan bagaimana ke depannya kita juga bisa memenuhi kebutuhan pangan dari hasil pertanian berupa hortikultura ataupun komoditi lainnya yang tidak tersedia di Buton Selatan, ataupun Sumber Daya Alam lainnya yang menjadi kebutuhan di dua daerah tersebut baik untuk Konawe maupun Buton Selatan," sambung Usman. 

Sebelumnya sebagaimana Opini, LM Isa Anshari, selaku Koordinator Badan Pekerja Kolusi Advokasi Kebijakan Publik, kerjasama antar daerah merupakan hal penting dalam mengendalikan inflasi karena terdapat sentra produksi dan distribusi yang berbeda baik itu Kabupaten Buton, Kabupaten Konawe maupun Kabupaten Buton Selatan.

Apa yang telah diprakarsai oleh Pj Bupati Buton, Drs Basiran MSi, dengan membangun kerjasama dengan Kabupaten Konawe dan Buton telah sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, dimana Presiden Joko Widodo memberikan 5 arahan dalam menjaga stabilitas harga dan meningkatkan ketahanan pangan sehingga mendukung daya beli masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional, yakni:

Pertama, memperkuat identifikasi sumber tekanan inflasi di daerah melalui pemanfaatan data makro dan mikro serta data detail; 
Kedua, memperluas kerjasama antar daerah (KAD) guna mengurangi disparitas pasokan dan harga antar wilayah. TPIP dan TPID perlu mengidentifikasi wilayah surplus dan defisit serta menjadi fasilitator untuk mendorong kerjasama antar daerah dalam pengendalian inflasi; 
Ketiga, menurunkan biaya transportasi dengan memanfaatkan fasilitasi distribusi perdagangan antar daerah dan termasuk menurunkan harga tiket pesawat dengan menambah jumlah pesawat; 
Keempat, mengoptimalkan penggunaan anggaran belanja tidak terduga untuk mendukung upaya pengendalian inflasi daerah; 
Kelima, mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Arahan Presiden tersebut merupakan langkah strategi yang perlu ditempuh di tengah tantangan global berupa ketegangan geopolitik yang masih berlangsung, gangguan mata rantai pasokan global, dan pelaksanaan kebijakan proteksionisme di berbagai negara yang berdampak pada peningkatan inflasi global, termasuk Indonesia. 

Dampak perkembangan tersebut terlihat dari inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) yang pada Juli 2022 tercatat sebesar 4,94% (yoy), lebih tinggi dari kisaran sasaran 3+1%, terutama disebabkan oleh inflasi kelompok pangan bergejolak (volatile food) yang mencapai 11,47% (yoy). (Adm)

TERKINI