
Oleh: Muhammad Risman
Ketua Forum Komunikasi Pemuda (FKP) Buton
Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI), direncanakan akan melakukan kunjungan kerja (kunker) dalam rangka peninjauan sektor pertambangan dan beberapa persiapan pembangunan infrastruktur pusat pelabuhan pertambangan aspal di Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sesuai jadwal, Bahlil Lahadahlia bersama rombongan mulai meninggalkan Jakarta menuju Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (Februari 27, 2021). Esok harinya, Minggu (Februari 28, 2021), akan meninjau tambang aspal di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.
Katanya kunker Kepala BKPM RI dilaksanakan dalam waktu sehari, namun selama berada di Kabupaten Buton, harapan kita semua harus dimaksimalkan dengan melihat secara langsung investasi sektor pertambangan dan infrastruktur pendukungnya.
Selain itu, sektor pertanian maupun sektor perikanan yang menjadi sasaran utama pertumbuhan ekonomi daerah harus juga menjadi perhatian serius Kepala BKPM RI.
Bahlil Lahadahlia diberikan kewenangan sesuai jabatannya, melaksanakan tugas pokok koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal, dengan kunker yang dilaksanakan Kepala BKPM RI.
Sehingga menurut saya, akan ada pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha diantaranya, mampu memberikan dukungan terhadap pengelolaan sektor pertambangan sebagian kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di daerah.
Hal ini sebagai bentuk dukungan Pemerintah Pusat kepada Visi Pemerintahan Drs La Bakry MSi dan Iis Eliyanti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, yakni terwujudnya Kabupaten Buton sebagai kawasan bisnis dan budaya terdepan.
Pengembangan Kabupaten Buton sebagai kawasan bisnis, menurut saya harus mengikuti gambaran revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buton, sebagaimana maksud Perda Buton 1/2014 dan Perda Sultra 2/2014 tentang RTRW.
Karena sektor pertambangan aspal sudah menjadi perhatian nasional sekarang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton secepatnya menyesuaikan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah merevisi beberapa isi pasal pada UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Maka diharapkan dengan kunjungan Kepala BKPM RI dapat secepatnya membantu penyelesaian yang sudah lama dibahas terakhir dalam dialog FKP Buton, Agustus 2020 lalu khususnya revisi Perda 1/2014 tentang RTRW Buton Tahun 2013-2033.
Semoga rencana kunjungan kerja Bahlil Lahadahlia Kepala Badan Koordinasi Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, perdananya di Buton mendatangkan angin segar bagi harapan masyarakat Kepulauan Buton (Kepton).