Kenaikan Tunjangan PNS Sudah Disiapkan

Post Image
Ilustrasi PNS. (Ist)

SURUMBA.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyesuaikan tambahan tunjangan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Direktur Jendral Anggaran Kemenkeu, Askolani, mengatakan kenaikan tunjangan baru tersebut akan segera diharmonisasikan. Hal ini sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang menetapkan tambahan tunjangan bagi ASN di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan laporan, ada empat jabatan fungsional yang mendapatkan tunjangan, yakni pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN. Dasar hukumnya Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

"Tunjangan tersebut terkait dengan jabatan fungsional baru yang harus ada standarnya, harmonis dengan kegiatan lainnya," kata Askolani dilamsir dari SINDOnews.com, Selasa (Januari 19, 2021).

Menurutnya, tambahan tunjangan itu akan segera diimplementasikan dan selanjutnya segera diakomodasikan untuk dicairkan.

"Sebagai implementasi deleyering juga yang diakomodasikan dalam bentuk jabatan fungsional yang harus disiapkan," tandasnya.

Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:

  1. Tunjangan jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara

Dalam perpes ini tunjangan ini berlamu untuk jabatan fungsional ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960.000, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.

  1. Tunjangan jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara

Lalu adanya tambahan kenaikan tunjangan pada Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1.380.000. Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000

  1. Tunjungan fungsional analis perbendaharaan negara

Aturan ini memberikan tunjungan pada Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyedia tunjangan sebesar Rp960 ribu. Lalu, pranata keuangan anggara pendapatan dan belanja negara mahir sebesar Rp540 ribu. Serta, pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil sebesar Rp360.000

  1. Tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara

Untuk jabatan fungsional satu ini terbagi atas 4 jenjang jabatan yaiti Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp 2.025.000, kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000. Lalu, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000 dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000. (din)

Sumber: SINDOnews.com

TERKINI