
SURUMBA.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Expo di Kompleks Perkantoran Takawa ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyelidikan awal mengindikasikan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Krisdianto, SH, MH, dalam konferensi pers, Rabu (21 Agustus 024) malam. Krisdianto didampingi oleh Kasi Intel Nobertus Dhendy RP, SH, MH, dan Kasi Pidsus Siti Darniati, SH.
Kajari menjelaskan, penyelidikan atas proyek mangkrak Gedung Expo Buton dimulai sejak 1 Juli 2024, berdasarkan laporan masyarakat yang menginginkan agar permasalahan ini ditindaklanjuti secara serius.
Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi. Hal ini berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan sehingga tim penyidik berkesimpulan bahwa kasus ini layak untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,.
Dalam proses penyelidikan ini, tim penyidik telah memeriksa 19 saksi, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan Pemkab Buton, pihak ketiga, serta tim perencana, pelaksana, dan pengawas proyek. Selain itu, berbagai dokumen terkait juga telah disita untuk dijadikan bahan penelitian hukum.
Krisdianto menjelaskan bahwa proyek pembangunan Gedung Expo yang berlokasi di kawasan perkantoran Takawa dimulai sejak tahun 2017 dengan anggaran lebih dari Rp 7,5 miliar yang bersumber dari dana tugas pembantuan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara, dan dilaksanakan oleh Pemkab Buton. Meski telah dianggarkan kembali pada tahun 2018 dan 2019 dengan total dana tambahan mencapai Rp 7 miliar lebih, proyek ini tetap tidak kunjung selesai.
Kemudian, pada tahun 2022, Pemkab Buton kembali menganggarkan lebih dari Rp 9 miliar untuk melanjutkan proyek ini, namun hingga kini kondisi fisik gedung tersebut masih belum tuntas juga.
Secara keseluruhan, proyek ini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 24 miliar untuk fisik bangunan, ditambah dengan biaya konsultan perencana dan pengawas, sehingga total anggaran mencapai sekitar Rp30 miliar.
Krisdianto juga mengungkapkan bahwa penyidik baru menelusuri proses lelang dan pelaksanaan pekerjaan proyek, sementara proses penganggaran belum sepenuhnya diperiksa. Dugaan kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah, namun jumlah pastinya akan ditentukan melalui audit oleh ahli auditor.
Dia menambahkan, tim penyidik masih akan memanggil kembali saksi-saksi yang telah diperiksa, serta pihak-pihak terkait lainnya, untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini, yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka. (Adm)