
SURUMBA.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara, memusnahkan berbagai jenis barang bukti (BB) kasus tindak pidana umum (Pidum) di halaman kantor Kejari setempat, Selasa (Agustus 18, 2020).
Dari berbagai barang bukti yang dimusnahkan, senjata tajam (sajam) paling terbanyak. Jenisnya terdiri dari badik, parang, gir hingga busur.
BB ini selain dari kasus Pidum lain, paling terbanyak disita dari kasus konflik antar warga di Desa Gunung Jaya dan Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Juni 2019 lalu.
Selain Sajam, BB terbanyak berikutnya adalah minuman keras (miras) beralkohol berupa ratusan liter arak maupun puluhan botol miras bermerk lainnya. Ada pula belasan bungkus paket narkotika beserta alat pakainya. Termasuk tiga buah hp android hasil kejahatan tak luput dimusnahkan.

Terhadap BB ini, pemusnahannya sebagian besar dengan cara dibakar. Miras ditumpah dan dilindas walas, sementara sajam dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.
Kajari Buton, Wiranto, ketika dikonfirmasi mengatakan barang bukti ini sebagian terkumpul dari kasus tahun 2019 yang belum sempat dimusnahkan. Sumbernya berasal dari dua wilayah hukum Polres yakni Polres Buton dan Polres Baubau.
"Ini tindak pidana dari dua Polres yaitu Polres Buton dan Polres Baubau. Polres Baubau ini membawahi wilayah hukum kita Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dan sebagian Kabupaten Buton Selatan (Busel)," ucapnya.
Sementara untuk barang bukti tindak pidana khusus (Pidsus), kata dia, pada umumnya dikembalikan ke negara atau kepada yang berhak. Sebab, jenisnya berupa uang dan dokumen.
BB berupa uang yang berhasil dikembalikan ke negara pada tahun 2020 ini berasal dari kasus korupsi Dana Desa (DD) Mega Bahari, Kecamatan Lasalimu Selatan, sebanyak Rp140 juta lebih. "(Selain itu) kita lagi ini, lagi penyelidikan, tapi belum bisa kita ekspos karena belum penyidikan". (man)