Kasus KONI Buton P21, Penyidik Tahap II Asimu dan Kasim

Post Image
Ilustrasi. (Ist)

SURUMBA.com - Penyidik Reskrim Polres Buton akhirnya berhasil merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton sesuai dengan petunjuk yang ada dalam P19 Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus Tipikor tersebut kini sudah P21 dan kedua tersangkanya yakni Asimu dan Kasim sudah diserahkan kepada JPU bersama dengan barang bukti (tahap II), Senin (Juli 26, 2021) lalu.

"KONI sudah tahap II sejak tanggal 26 bulan lalu," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Karimuddin, ketika ditemui di kantornya, Kamis (Agustus 5, 2021).

Kamaruddin mengaku, pihaknya tidak menahan kedua tersangka. Alasannya karena keduanya dalam kondisi sakit. Dalam pengajuan penangguhan penahan mereka melampirkan surat keterangan sakit dari dokter.

"Mereka sakit-sakit jadi tidak kita tahan," katanya.

Dikatakan, pihaknya sekarang tengah menyusun dakwaan kedua tersangka. Jika tak ada halangan direncanakan minggu depan sudah akan dikirim ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk menjalani persidangan.

Sementara satu tersangka lain, Heri, kini sudah berstatus terdakwa. Dia sekarang tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari.

"Untuk Heri sekarang sementara sidah pemeriksaan saksi. Setelah itu baru masuk penuntutan," ujar Karimuddin. (man)

TERKINI