Kades Nggulanggula Siompu Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Ilustrasi. (Ist)

SURUMBA.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menetapkan Kepala Desa Nggulanggula, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, inisial M, sebagai tersangka korupsi dana desa (DD) tahun 2019.

Penetapan tersangka terhadap M dilakukan pada November 2020 lalu setelah jaksa menemukan adanya indikasi kerugian negara atas pekerjaan pengaspalan jalan di desa tersebut.

Atas itu, M disangkakan dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumnya paling singkat 4 tahun penjara.

Kendati demikian, terhadap tersangka M hingga kini belum ditahan. Sebab, jaksa mempunyai pertimbangan sendiri.

Sambil mengembangkan penyidikan, jaksa juga kini masih menghitung besaran kerugian negara yang diduga dikorupsi M melalui bantuan ahli.

"Ada indikasi dugaan korupsi di situ. Tapi berapa kerugian negara masih kita hitung," kata Kasi Intelijen Kejari Buton, La Ode Firman, di kantornya, Selasa (Desember 29, 2020).

Tersangka korupsi DD Nggulanggula sementara ini masih hanya M. Namun tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain. (man)

TERKINI