Jelang 31 Maret, Bupati Buton Ingatkan ASN Segera Lapor SPT

Post Image

SURUMBA.com  — Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang tinggal enam hari lagi, Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, mengingatkan seluruh ASN di lingkup Pemkab Buton untuk segera melaporkan kewajiban perpajakannya. Peringatan ini disampaikan saat menerima audiensi dari Kepala KPP Pratama Baubau dan jajaran dalam rangka Pekan Panutan Pajak, di Ruang Kerja Bupati Buton, Selasa (25 Maret 2025).

Dalam audiensi tersebut, Bupati Buton menghimbau masyarakat khususnya ASN di lingkup Kabupaten Buton agar segera melaporkan SPT tahunan melalui e-filing dengan lengkap dan jelas sebelum tanggal 31 Maret 2025.

"Sinergi dan kolaborasi menjadi kunci utama dalam mendorong kemajuan layanan publik dengan membangun kesadaran dalam membayar pajak," kata Bupati.

Pekan Panutan Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan khususnya penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang batas pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2025.

Kepala KPP Pratama Baubau, Amrih Basuki Purnomo mengatakan audiensi ini terkait Pekan Panutan Pajak dan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Buton khususnya Bupati yang telah menghimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan.

"Suatu bentuk kerjasama dan membanggakan bagi kami karena Bupati telah melaporkan terlebih dahulu," pungkasnya.

Sementara itu, Bupati menegaskan dan meminta kepada masyarakat khususnya ASN di Lingkup Pemkab Buton untuk melaporkan SPT tahunan melalui e-filing dengan benar, lengkap dan jelas.

Pihak KPP Pratama Baubau juga mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga diharapkan seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu berakhir. (Adm)

TERKINI