Jaksa Tahan Tersangka Korupsi KONI Buton

Ilustrasi. (Ist)

SURUMBA.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menahan satu dari tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton tahun 2018.

Tersangka yang ditahan itu atas nama Heri. Dia ditahan mulai 13 April 2021 setelah JPU menerima tahap II dari Penyidik Reskrim Polres Buton.

Sementara dua tersangka lain yakni Asimu dan Kasim tidak ditahan karena berkasnya masih dalam proses P19.

"Kalau dua orangnya masih dalam perbaikan berkas P19," kata Kasi Intelijen Kejari Buton, Kamaruddin, ketika ditemui di kantornya, Selasa (April 20, 2021).

Adapun penahanan terhadap terhadap Heri dilakukan dalam rangka kepentingan penentutan. Selain itu, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan penahanan subjektif jangan sampai melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan untuk kepentingan penyelesaian perkara secepatnya," ujar Kamaruddin.

Dikatakan, Heri dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari guna menjalani proses sidang.

"Sebelum masuk bulan Mei dia sudah mau dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang," katanya. (man)

TERKINI