Jaksa Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Korupsi KONI Buton

Ilustrasi. (Ist)

SURUMBA.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton memperpanjang masa penahanan satu dari tiga tersangka korupsi KONI Buton atas nama Heri.

Penahanan terhadap Heri diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 3 Mei 2021. Hal ini dilakukan karena masa penahanan pertama selama 20 hari telah selesai.

Heri sejak penahanan pertama tidak ditahan di rumah tahanan negara (Rutan), melainkan di sel tahanan Polres Buton.

"Penahanannya diperpanjang 40 hari. Itu hari kan 20 hari, sekarang 40 hari. Dia ditahan di Polres Buton," kata Kasi Intelijen Kejari Buton, Kamaruddin, ketika ditemui di kantornya, Senin (Mei 3, 2021).

Dia bilang, pihaknya sekarang masih menyusun dakwaan terhadap Heri. Usai itu, Heri akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari untuk menjalani persidangan.

"Dalam waktu dekat ini sudah mau dilimpahkan. Sekarang kita masih penyusunan dakwaannya," katanya.

Sementara terhadap dua tersangka lain yakni Asimu dan Kasim, Kamaruddin menjelaskan, berkasnya masih dalam proses koordinasi antara JPU dan Penyidik Polres Buton. Pasalnya, petunjuk yang diberikan sebagaimana P19 hingga sekarang belum juga penuhi oleh Penyidik.

"Dua tersangka lainnya masih dalam koordinasi untuk diperbaiki sesuai petunjuk P19. Berkasnya sekarang masih di tangan pihak Kepolisian," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Aslim, ketika dikonfirmasi terkait P19 kasus korupsi KONI Buton belum dapat memberikan keterangan. Pasalnya, dia baru dilantik menggantikan AKP Dedi Hartoyo.

Keterangan lebih jelasnya akan dia dikoodinasikan terlebih dahulu dengan unit yang menanganani kasus korupsi KONI Buton. (man)

TERKINI