
SURUMBA.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton melakukan P19 atau mengembalikan berkas hasil penyidikan dugaan korupsi KONI Buton kepada penyidik Reskrim Polres Buton untuk diperbaiki, Senin (September 21, 2020).
Jaksa melakukan P19 karena berkas yang diterima belum memenuhi syarat formil dan materil setelah melakukan pemeriksaan dan penelitian.
"Kemarin itu kita sudah teliti. Terus sudah kita kirimkan P18 nya. Nah, hari ini menyusul P19 nya," kata Kasi Intelijen Kejari Buton, La Ode Firman, ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Firman berharap berkas yang dikembalikan dapat diperbaiki secepatnya sebagaimana petunjuk yang diberikan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo, mengaku sudah menerima berkas perkara yang dikembalikan jaksa. Bila ada perkembangan dalam perbaikan, akan disampaikan kepada publik.
“Jika ada perkembangan-perkembangan akan kami sampaikan kepada publik terkait dengan penanganan perkara tentang kasus KONI ini,” katanya ketika usai launching tim criminal rays di Polres Buton.
Dia menuturkan, berkas yang dikembalikan akan diperbaiki secepatnya. Setelah itu langsung dikirim kembali ke Kejari Buton.
Sebagaimana diketahui, tersangka yang ditetapkan dalam dugaan korupsi KONI Buton yakni mantan Kadis PUPR Buton, Asimu, sebagai Bendahara Umum KONI Buton masa bakti 2018-2022, mantan Plt Sekda Buton, Kasim, sebagai Ketua Harian KONI Buton masa bakti 2018-2022, dan seorang honorer di Sekretariat Daerah Buton, Hery, sebagai Wakil Bendahara I KONI Buton masa bakti 2018-2022. (man)