Isu Pemberhentian Pj Bupati Buton dari JPT Pratama Pemprov Sultra Dinilai Diskriminatif

(Ist)

SURUMBA.com - Koalisi Advokasi Kebijakan Publik (KAKP) turut angkat bicara menyikapi isu pemberhentian Pj Bupati Buton, Drs Basiran MSi, dari  Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Menurut Koordinator Badan Pekrja KAKP, LM Isa Ansari, jika isu itu benar bahwa Gubernur Sultra, H Ali Mazi SH, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Basiran dari Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, maka sesungguhnya apa yang dilakukan itu sudah tidak berdasar lagi pada peraturan dan perundang-undangan melainkan lebih kepada penunjukan sikap arogansi untuk memuaskan kelompok elit tertentu yang tidak suka dengan Basiran. 

Ali Mazi dalam memuaskan kehendak kelompok elit sama saja dengan melegitimasi dirinya untuk melakukan sikap diskriminatif terhadap orang lain. Olehnya, sistim pemerintahan yang baik selama menjabat 5 tahun tercoreng dengan sendirinya di penghujung masa jabatan bersama Lukman Abunawas. 

"Kalau isu yang beredar itu benar adanya, maka apa yang dilakukan Ali Mazi sesunggunya telah mempertontonkan sistim pemerintahan yang buruk dalam tata kelola pemerintahan. Dimana arogansi lebih dominan sehingga negara pun dikalahkan dengan sejumlah peraturan dan perundang-undangannya," ucap Isa Ansari. 

Isa menegaskan, Basiran tidak boleh diberhentikan dari jabatannya sebagai JPT Pratama. Sebab hal itu jelas termaktub dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota,  dimana menyatakan bahwa ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, tetap menduduki JPT Pratama.

Hal itu menandahkan bahwa menonjob Basiran dari JPT Pratama baru dapat dilakukan setelah tanggal 24 Agustus 2023 atau setelah masa jabatannya sebagai Pj Bupati Buton berakhir. 

Masih dalam Permendagri yang sama, lanjut Isa, tepatnya pada Pasal 14 ayat 2 kurang lebih menyatakan bahwa Pj Bupati dapat diberhentikan di tengah masa jabatannya kecuali: 

a. Menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota;
b. Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana;
c. Memasuki batas usia pensiun;
d. Menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang;
e. Mengundurkan diri;
f. Tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat
yang berwenang; dan/atau
g. meninggal dunia.

Kemudian, adapun apabila melanggar ketentuan tersebut di atas, jelasnya, maka pengisian Pj Bupati pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.

"SK pengangkatan Basiran menjadi Pj Bupati Buton diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, sehingga pemberhentianya tentu melalui SK Menteri Dalam Negeri juga. Begitu kira-kira supaya tidak ada yang melanggar ketentuan," ujarnya. 

Selain itu, Isa juga menyinggung tentang sistem merit sebagaimana dijelaskan  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jika benar Ali Mazi sudah mengeluarkan SK pemberhentian Basiran dari JPT Pratama, maka hampir dipastikan merupakan sikap diskriminasi. (Adm)