
SURUMBA.com - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton displitsing menjadi tiga oleh Penyidik Reskrim Polres Buton. Setiap tersangka mempunyai berkas penyidikan tersendiri.
Dari ketiga berkas tersebut, baru berkas tersangka Heri yang dinyatakan lengkap atau P21. Dua lainnya yakni Kasim dan Asimu masih terus mondar-mandir antara Penyidik Reskim Polres Buton dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.
Padahal P19 ketiga berkas tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak tahun lalu. Namun yang mampu dipenuhi Penyidik sebagaimana petunjuk JPU, sementara ini baru berkasnya tersangka Heri saja.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Buton, Anak Agung GD Agung Kusuma Putra, belum di P21 nya berkas tersangka Kasim dan Asimu disebabkan fakta perbuatan keduanya belum ditemukan. Olehnya, berkas P19 keduanya akan dikoordinasikan kembali dengan Penyidik untuk diperbaiki.
"Untuk yg dua lagi msh belum p21 karna msh belum di temukan fakta perbuatan para tersangka jd msh harus di cari faktanya kembali," kata Agung, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (Maret 22, 2021).
"(Berkas) sementara ini msh di kejaksaan, dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik untuk diperbaiki," sambungnya.
Senada dengan Kasi Pidsus, Kasi Intelijen Kejari Buton, Karimuddin menambahkan, karena petunjuk dalam P19 belum dipenuhi Penyidik, maka yang di P21 hanya berkas yang lengkap saja dulu.
Pihaknya setelah ini tinggal menunggu tahap dua atau penyerahan tersangka Heri dan barang bukti dari Penyidik.
"Kalau sudah P21 maka akan ditahap II. Kita tinggal menunggu dari penyidik kepolisian," katanya.
Karimuddin menjelaskan, perkara yang displitsing dapat diajukan ke pengadilan secara sendiri-sendir untuk menjalani penuntutan.
Penuntutan tersangka lain akan diajukan lagi bila semua syaratnya sudah terpenuhi.
"Itu kan berkasnya di split menjadi tiga berkas. Jadi bisa satu-satu. Nanti kalau yang lain sudah P21, baru di proses lagi," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo, ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari JPU terkait di P21 nya berkas tersangka Heri.
"kami masi menunggu konfirmasi dari kejaksaan," tulisnya melalui pesan WhatsApp. (man)