
SURUMBA.com - Bersamaan dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021, pemerintah pusat juga berencana akan melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak jutaan orang.
Khusus untuk Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, mendapat jatah 456 orang. Namun sayang kuota P3K ini dikhususkan untuk tenaga pendidik.
Lahirnya ketentuan ini dianggap merugikan sisa honorer Kategori Dua (K2) Kabupaten Buton. Sebab tidak semua dari mereka berlatar belakang sebagai tenaga pendidik. Hal ini membuat nasib ratusan orang lainnya semakin suram.
Berangkat dari persoalan tersebut, ratusan honorer K2 kemudian datang mengadukan nasib kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton, Rabu (Desember 2, 2020).
Salah satu tuntutan mereka adalah meminta dewan untuk mendesak eksektif agar pengangkatan P3K tahun 2021 diprioritaskan untuk K2.
Tuntunan ini mendapat tanggapan baik dari semua anggota DPRD Buton yang hadir. Sebab K2 selama ini memang merupakan tulang punggung jalannya roda pemerintahan. Namun perlakuan yang diberikan jauh dari harapan.
Kendati demikian, apa yang menjadi tuntutan K2 itu tidak lantas dapat teramini. Sebab terdapat banyak regulasi yang menghalangi nasib mereka. Untuk merubah itu kuncinya ada di DPR RI dan pemerintah pusat sendiri.
Kepada ratusan honorer K2, Ketua DPRD Buton, Hariasi, menyampaikan bahwa pihaknya sudah berulang kali memperjuangkan kejelasan nasib K2 di DPR RI maupun pemerintah pusat. Bahkan hal ini juga dilakukan DPRD kabupaten/kota lain di Indonesia. Tapi hasilnya seperti yang terjadi sekarang.
Setelah menerima berbagai keluhan dan curahan dari para honorer K2, DPRD Buton dalam rapat dengar pendapat itu kemudian melahirkan tiga kesimpulan. Pertama, ditegaskan kepada pemerintah daerah agar dalam rekrutmen P3K Kabupaten Buton diprioritaskan kepada honorer K2 yang memenuhi syarat dalam pengangkatan P3K yang ada yakni tenaga pendidik.
Kedua, K2 yang tidak tercover dalam rekrutmen P3K, maka pemerintah daerah harus mencari formulasi agar sisa dari mereka dapat diangkat sebagai tenaga kontrak dengan daerah dilandasi dengan peraturan bupati. Ketiga, untuk menunjang perjuangan honorer K2 ditegaskan kepada pemerintah daerah agar memasukan dan menganggarkan dipenganggaran untuk pengembangan sumber daya manusia berdasarkan ketentuang yang berlaku. (man)