DPRD Buton Gelar Paripurna, Empat Raperda Diajukan Bupati

Post Image
Suasana rapat paripurna DPRD Buton yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Hasni, bersama Pj Sekda Buton, La Ode Syamsuddin, di Kantor DPRD Buton, Senin (25 Agustus 2025).

Surumba.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan umum terkait pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kantor DPRD Buton, Senin (25 Agustus 2025). 

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buton, Hasni, dan dihadiri 16 anggota dewan. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Staf Ahli Bupati, para Asisten, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Buton, La Ode Syamsuddin, mewakili Bupati Buton untuk menyampaikan pidato penjelasan umum atas empat rancangan regulasi yang diajukan.

Empat Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Buton adalah:

  1. Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi;
  2. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
  3. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak;
  4. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Pj Sekda Buton, La Ode Syamsuddin, menyerahkan dokumen Raperda kepada Wakil Ketua DPRD Buton, Hasni, dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Buton, Senin (25 Agustus 2025).

Menurut La Ode Syamsuddin, keempat Raperda ini memiliki urgensi masing-masing dan disusun berdasarkan pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program pembangunan di daerah serta melindungi kepentingan masyarakat.

Dalam penjelasannya, La Ode Syamsuddin menyampaikan bahwa Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi dimaksudkan untuk membentuk sistem pengelolaan data yang valid, sah, dan terintegrasi.

Data tersebut akan menjadi acuan utama dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi pembangunan daerah. 

“Data yang presisi sangat dibutuhkan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dan sekaligus menghindari munculnya data palsu,” jelasnya.

Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah daerah akan memiliki landasan kuat dalam penyediaan data yang bersumber dari desa dan kelurahan, sehingga setiap kebijakan pembangunan benar-benar berbasis pada fakta lapangan.

Raperda kedua menyangkut perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. 

La Ode Syamsuddin menuturkan, selama beberapa tahun terakhir terjadi alih fungsi lahan pertanian subur di Kabupaten Buton. Kondisi ini mengakibatkan menurunnya produksi pangan sekaligus berdampak pada pendapatan petani.

“Alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat mengancam ketahanan dan kedaulatan pangan kita,” katanya. 

Karena itu, pemerintah menilai perlu adanya regulasi khusus yang mampu mengendalikan laju alih fungsi lahan serta mendorong pemanfaatan lahan marginal untuk pertanian.

Melalui Raperda ini, pemerintah berharap ketahanan pangan daerah tetap terjaga, sekaligus memberikan perlindungan lebih bagi petani agar dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Raperda ketiga berfokus pada penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. 

Menurut La Ode Syamsuddin, perlindungan anak dalam segala aspek merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Pemerintah daerah, katanya, memiliki tanggung jawab menyediakan fasilitas, aksesibilitas, serta lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak.

“Aturan ini nantinya akan menjadi landasan untuk memastikan setiap anak di Kabupaten Buton dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu bentuk implementasi Raperda ini adalah penciptaan lingkungan yang aman, ramah anak, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Wakil Ketua DPRD Buton, Hasni, menerima dokumen Raperda dari Pj Sekda Buton, La Ode Syamsuddin (tengah), untuk kemudian diserahkan ke salah satu komisi DPRD guna dibahas lebih lanjut.

Raperda terakhir yang diajukan adalah tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. 

La Ode Syamsuddin menyebutkan, pengarusutamaan gender bukan hanya menyangkut kepentingan perempuan, tetapi juga merupakan strategi pembangunan yang bertujuan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

“Dengan adanya Raperda ini, pemerintah ingin memastikan perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang setara dalam menikmati hasil pembangunan,” jelasnya.

Namun demikian, ia juga mengakui masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender, seperti budaya patriarkis, rendahnya tingkat pendidikan, hingga ketimpangan sosial ekonomi. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas kebijakan publik sekaligus mengatasi hambatan-hambatan tersebut.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton itu menegaskan, sebelum diajukan ke DPRD, keempat Raperda tersebut telah melewati proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Dengan demikian, lanjutnya, keempat Raperda ini siap untuk dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembahasan DPRD bersama pemerintah daerah. (Adm)

TERKINI