
SURUMBA.com - Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Buton menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait kemudahan pengurusan izin, di Aula Hotel Buton Raya, Selasa (Agustus 24, 2021).
Kegiatan tersebut dibuka resmi Bupati Buton, Drs. La Bakry, MSi. Turut hadir anggota DPRD Kabupaten Buton dan para pejabat eselon II dan II.
Kepala DPM-PTSP Kabupaten Buton, La Madi menyebut, sosialiasi tersebut untuk meningkatan pemahaman dan keterampilan ke masyarakat agar bisa memahami dan mengetahui ketentuan dalam hal erizinan usaha PTSP secara cepat dan tepat.
Sementara itu, Bupati La Bakry mengatakan, selama 2 tahun terakhir, terutama setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja, pelaku usaha diharapkan agar menyiapkan seluruh dokumen persyaratan perizinan usaha yg dibutuhkan.
"Hal ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk membuka kesempatan yang seluas luasnya untuk semua anak negeri yang mempunyai usaha. Selain kemudahan berusaha, juga untuk penyerapan tenaga kerja lokal," kata orang nomor satu di Kabupaten Buton itu.
Terkait modal dasar, Ketua Umum Bapera Provinsi Sultra itu menyebut, pemerintah akan mempermudah dengan sistem KUR lewat Bank pemerintah.
La Bakry berharap, agar melalui sosialisasi itu, pelaku usaha kecil tidak ragu untuk menyiapkan dan mengurus berkas perizinan usaha. Sebab, di Kabupaten Buton sekitar 600 lebih pelaku usaha telah mengurus perizinan usaha.
"Jika yang mengurus perizinan ini bisa bertambah dalam hal ini bisa membuka peluang dan meningkatkan kapasitas usahanya," tuturnya.
"Jika banyak usaha yang memiliki izin, mampu bayar pajak serta pembangunan juga bisa berkelanjutan," tutup La Bakry. (Din)