SURUMBA.com - Pernyataan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton, LM Syamsir Siri Ikrami, yang menyebut Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tak boleh mengintervensi dana hibah untuk KONI dinilai menunjukan ketidakpahamannya atas organisasi yang dipimpinnya.
Harusnya sebelum bicara panjang lebar di media massa, Ketua KONI Buton disarankan untuk paham terlebih dahulu akan tugas dan fungsi KONI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pasalnya, apa yang dinyatakan di media itu merupakan kekeliruan atau pencarian alasan untuk membenarkan ketidakpahamannya.
Dana hibah yang menurut Ketua KONI Buton tak boleh diintervensi oleh Dispora, itu merupakan kesalahan besar. Sebab bagaimana bisa memisahkan suatu mata anggaran dengan Kuasa Pengguna Anggaranya (KPA) nya. Padahal menguji kebenaran material surat-surat, meneliti kebenaran dokumen syarat, memerintahkan pembayaran, hingga membuat keputusan dan pengambilan tindakan merupakan wewenang KPA.
"Wajib saya intervensi item penggunaannya karena saya adalah KPA nya. Harus berdasarkan Perda penetapan APBD Buton tahun anggaran 2021 sub kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Atlet Berprestasi Kabupaten/Kota dengan indikator atlet yang mengikuti pembinaan tingkat kabupaten minimal 34 cabor pada saat penetapan APBD pada Desember 2020. Jadi disini harus dimengerti apa kata pembinaan itu," kata Kepala Dispora Kabupaten Buton, La Ode Abdul Zainuddin Napa, kepada media ini, Rabu (Agustus 11, 2021).
Bila masih belum paham juga dengan maksud "pembinaan", Ketua KONI Buton disarankan untuk membuka Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Semua sudah dijabarkan dalam regulasi ini termasuk bagaimana peran KONI.
Menurut Zainudduin Napa, masyarakat Kabupaten Buton harusnya diberi pemahaman terkait dengan pembinaan atlet yang benar sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun bila yang memimpin organisasi keolahragaan saja sudah tidak paham, bagaimana masyarakat mau paham.
Zainuddin menceritakan, setelah penetapan APBD, tanggal 14 Januari 2021 pihaknya mengundang Ketua KONI Buton untuk membahas mekanisme dana hibah tapi yang bersangkutan tidak datang.
Kemudian lanjut pada 16 April 2021, Ketua KONI Buton kembali diundang namun juga tidak datang. Pada saat itu kondisi rencana dana hibah masih Rp 2 miliar sebelum refokusing. "Setelah refokusing sisa 1 miliar, saya surati dua kali tidak dibalas. Hanya ngomel-ngomel di luar".
"Kemudian puncaknya sekarang saya undang resmi dan menghadirkan cabor, tidak hadir juga. Hanya gelisah di luar. Pertanyaannya, siapa yg bertanggung jawab dalam penyaluran hibah ini? Kan pemerintah daerah. Makanya Bupati Buton mengeluarkan Keputusan mekanisme hibah kepada KONI Nomor 103 Tahun 2021, agar saya sebagai KPA mengatur penggunaan hibah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Makanya saya mewakili pemerintah kabupaten untuk mengontrol dana pembinaan itu, dan itu tidak dilepas begitu saja. Proposal yang sudah diajukan harus kita evaluasi sesuai dengan ketentuan," terang Zainuddin.
Dia menjelaskan, penggunaan dana hibah untuk KONI Buton harus sesuai dengan nomeklatur yang sudah termuat dalam DPA Dispora. Sementara rincian proposal KONI yang diajukan tidak sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang APBD Buton Tahun 2021. Itulah yang menjadi dasar Dispora mengusulkan perbaikan proposal permohonan pengambilan dana hibah.
"Jadi kalau tidak memami mekanisme penggunaan keuangan negara, jangan berprasangka buruk sama orang. Memimpin sebuah orgnaisasi itu harus memahami aturan main berorganisasi, karena bila salah mengambil kebijakan akan berimplikasi pada hukum negara. Dan ini yang sedang terjadi di Buton akibat dana hibah yang tidak terkontrol," ucapnya.
"Ini masalah kelembagaan, jadi hadapi saya secara kelembagaan. Jangan teriak-teriak di luar yang tidak profesional dan proposional," sambungnya.
Dikatakan, Ketua KONI Buton sebelum penetapan APBD 2021 telah mengajukan proposal kepada Bupati Buton dengan nilai hampir Rp 7 miliar. Tapi prosesnya kemudian yang diusul ke DPRD Buton hanya Rp 1 miliar. "Tapi pada saat saya rapat kerja dengan DPRD, setelah saya memberikan penjelasan akhirnya dinaikan menjadi 2 miliar. Setelah penetapan ini saya undang berkali-kali untuk dibahas bersama, tapi dia tidak mau datang dan surat saya tidak dijawab. Kalau seperti itu kan berarti tidak butuh."
"Jadi kalau tidak paham berorganisasi, sebaiknya mundur agar pembinaan olahraga prestasi di Buton tidak menjadi korban, itu saja repot. Dan jika paham berorganisasi, harus tau pengertian komite itu apa, dan paham posisi dipemerintah dan sejarah lahirnya KONI, fungsinya apa yang saat ini kewajibannya diikat dalam AD/ART KONI," pungkas Zainuddin Napa.
Sebelumnya, diberitakan faktasultra.id, Ketua KONI Buton, LM Syamsir Siri Ikrami, akhirnya mengklarifikasi ketidakhadirannya saat penandatanganan NPHD untuk KONI Buton, Selasa (Agustus 10, 2021).
Menurutnya, ketidakhadirannya dalam penandatanganan NPHD disebabkan rincian anggaran hibah untuk KONI Buton ada intervensi dari Dispora Buton.
“Yang namanya hibah itu tergantung penerima anggaran dalam hal ini KONI mau diapakan bukan mengikuti aturan main dari Dispora,” ujarnya.
Dijelaskann, rincian anggaran hibah KONI sudah disetor di BKAD Buton dan seharusnya rincian itu yang digunakan saat penandatanganan NPHD.
“Kami sudah membuat rincian anggaran sejak awal juni sejak rekofusing anggaran dari Rp 2 miliar menjadi Rp 1 miliar, rincian itu kami lemburkan dua hari,” bebernya.
Namun anehnya, lanjut dia, saat penandatanganan NPHD rincian yang dibuat KONI tidak dimasukan malahan rincian dari Dispora yang digunakan.
Dijelaskannya, rincian anggaran dari Dispora tidak ada sedikitpun untuk sekretariat dan operasional KONI Buton tapi semua untuk cabor dan pembelian alat-alat olahraga.
“Dispora hanya pintu masuk uang ke KONI berdasarkan Permendagri, seperti KPU anggarannya di Kesbangpol, Mesjid di Kesra dan KONI di Dispora, saya yang akan bertanggungjawab laporan pada inspektorat kalau terjadi apa-apa,” tegasnya.
Selama ini, lanjut dia lagi, anggaran yang digunakan di KONI masih menggunakan anggaran pribadi Ketua KONI, tidak menggunakan anggaran hibah daerah baik untuk perjalanan dinas ke KONI Provinsi hingga persiapan rapat internal cabor persiapan Poprov.
“Selama ini anggaran yang kami gunakan masih dari anggaran pribadi, bukan dari hibah, jika sekretariat tidak punya anggaran bagaimana KONI akan berjalan,” bebernya lagi.
Untuk minggu depan katanya akan dilihat kembali bagaimana kesepakatan dengan cabor jika masih seperti itu maka tidak akan hadir kembali saat penandatanganan.
“Saya akan rapat kembali dengan para cabor,” tandasnya. (man)