Buton Terus Bergerak Maju

Post Image

Oleh: LM Isa Anshari
Koordinator Badan Pekerja Kolusi Advokasi Kebijakan Publik 

Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, merupakan induk dari 5 daerah pemekaran wilayah yakni Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan. Usianya kini sudah 64 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 

Selain melahirkan 1 kota dan 4 kabupaten,  Kabupaten Buton pada tahun 2003 lalu juga memindahkan ibukotanya dari Baubau ke Pasarwajo. Olehnya, Pasarwajo sebagai Ibukota Kabupaten Buton sekarang genap berusia 20 tahun sesuai dengan Perda Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Buton. 

Sejak pindah Ibukota dari Baubau ke Pasarwajo, geliat pembangunan Kabupaten Buton terus digenjot oleh silih bergantinya kepala daerah.  

Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Buton ke 64 dan Hari Jadi Pasarwajo ke 20  sebagai Ibukota Kabupaten Buton, tepatnya 4 Juli 2023, Pemerintah Kabupaten Buton dibawah kepemimpinan  Pj Bupati Buton, Drs Basiran MSi, membangun Kerjasama Antar Daerah (KAD) dengan dua daerah lain di Sulawesi Tenggara yakni Kabupateb Konawe dan Kabupaten Buton Selatan. 

Langkah ini tentu merupakan sebuah terobosan strategis dalam memberi daya dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, baik terhadap masyarakat Kabupaten Buton sendiri maupun  masyarakat Kabupaten Konawe dan Buton Selatan. Sebab poin yang dibangun dalam KAD bertujuan untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan dalam rangka mendukung dan mengoptimalkan pengembangan ekonomi melalui Pengendalian Inflasi Daerah yakni memastikan ketersedian pasokan bahan pangan dan keterjangkauan harga. 

Pentingnya kerjasama antar daerah dalam mengendalikan inflasi karena terdapat sentra produksi dan distribusi yang berbeda baik itu Kabupaten Buton, Kabupaten Konawe maupun Kabupaten Buton Selatan.

Apa yang telah diprakarsai oleh Pj Bupati Buton, Drs Basiran MSi, dengan membangun kerjasama dengan Kabupaten Konawe dan Buton telah sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, dimana Presiden Joko Widodo memberikan 5 arahan dalam menjaga stabilitas harga dan meningkatkan ketahanan pangan sehingga mendukung daya beli masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional, yakni:

Pertama, memperkuat identifikasi sumber tekanan inflasi di daerah melalui pemanfaatan data makro dan mikro serta data detail; 

Kedua, memperluas kerjasama antar daerah (KAD) guna mengurangi disparitas pasokan dan harga antar wilayah. TPIP dan TPID perlu mengidentifikasi wilayah surplus dan defisit serta menjadi fasilitator untuk mendorong kerjasama antar daerah dalam pengendalian inflasi; 

Ketiga, menurunkan biaya transportasi dengan memanfaatkan fasilitasi distribusi perdagangan antar daerah dan termasuk menurunkan harga tiket pesawat dengan menambah jumlah pesawat; 

Keempat, mengoptimalkan penggunaan anggaran belanja tidak terduga untuk mendukung upaya pengendalian inflasi daerah; 

Kelima, mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Arahan Presiden tersebut merupakan langkah strategi yang perlu ditempuh di tengah tantangan global berupa ketegangan geopolitik yang masih berlangsung, gangguan mata rantai pasokan global, dan pelaksanaan kebijakan proteksionisme di berbagai negara yang berdampak pada peningkatan inflasi global, termasuk Indonesia. 

Dampak perkembangan tersebut terlihat dari inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) yang pada Juli 2022 tercatat sebesar 4,94% (yoy), lebih tinggi dari kisaran sasaran 3+1%, terutama disebabkan oleh inflasi kelompok pangan bergejolak (volatile food) yang mencapai 11,47% (yoy). 

TERKINI