
Surumba.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton kembali mendapat dukungan pembangunan infrastruktur dari pemerintah pusat. Melalui koordinasi langsung Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, SH., Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyetujui pengaspalan ruas Jalan Stadion 2 dengan anggaran sebesar Rp9,2 miliar. Proyek ini ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2025.
Ruas jalan Stadion 2 memiliki panjang sekitar 2 kilometer dengan lebar 5,5 meter. Titik nol jalan dimulai dari lorong perbatasan Desa Dongkala dan Kelurahan Koholimombono, Kecamatan Pasarwajo, hingga Pasar Kaloko di Kelurahan Takimpo. Lokasi titik awal pembangunan berada tepat di depan penginapan Anisa.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton, M Wahyuddin, ST., MT., usulan proyek tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Buton kepada Kementerian PU. Respons cepat diberikan oleh pemerintah pusat hingga menetapkan anggaran untuk pembangunan jalan tersebut.
“Pengaspalan jalan ini Pak Bupati sendiri yang koorinasi langsung ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PU, dan saya tahu betul itu,” jelas Wahyuddin.
Selain pengaspalan Jalan Stadion 2, pemerintah pusat juga melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) menyetujui proyek lain yang diusulkan, yaitu pembuatan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Lasalimu Selatan dan Kecamatan Siotapina. Nilai anggaran mencapai Rp2,5 miliar, yang direncanakan akan direalisasikan bersamaan dengan Kabupaten Wakatobi. Namun, pelaksanaannya kemungkinan baru dilakukan pada tahun 2026 karena keterbatasan waktu di tahun ini.

Sementara itu, pihak Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga juga turun langsung melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas rencana pembangunan jalan tersebut.
Kepala Subdirektorat Wilayah II.B, Direktorat Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II, Agustinus Junianto, ST., MT., menyebutkan proses tender sekarang sedang berlangsung di Balai Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Sekarang masih proses tender. Kita belum tahu siapa pemenangnya. Setelah itu, pekerjaan pengaspalan akan langsung dikerjakan dan harus selesai sebelum 31 Desember 2025,” ujar Agustinus ketika melakukan monev di Jalan Stadion 2 yang akan di aspal, Kamis sore (2 Oktober 2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proyek ini akan menggunakan campuran aspal jenis Aspal Concrete-Wearing Course (AC-WC) dengan Aspal Buton (Asbuton). Asbuton sendiri merupakan produk asli Buton yang sudah lama digunakan dalam pembangunan jalan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara hingga Nusa Tenggara Timur.
Dengan penggunaan Asbuton, proyek ini tidak hanya berfungsi sebagai peningkatan infrastruktur daerah, tetapi juga menunjukkan pemanfaatan sumber daya lokal dalam pembangunan jalan nasional.
Jika sesuai jadwal, masyarakat Kabupaten Buton akan segera menikmati akses jalan Stadion 2 yang lebih baik menjelang akhir tahun 2025.

Usai melakukan monitoring dan evaluasi di lokasi proyek, rombongan Kementerian PUPR dijamu oleh Kepala Dinas PUPR Buton di Rumah Jabatan Bupati Buton. Setelah itu, rombongan melanjutkan perjalanan kembali ke Kota Baubau.
Dalam kunjungan monev tersebut, tim Kementerian PU didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buton, serta Lurah Koholimombono dan Lurah Takimpo. Kehadiran kedua lurah tersebut turut memberi gambaran langsung mengenai kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat. (Adm)