Bawaslu Buton Terima Satu Gugatan Soal DCT

Ketua Bawaslu Buton, Maman.

SURUMBA.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton menerima satu gugatan terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan calon anggota DPRD Buton periode 2024-2029.

Berkas gugatan yang masuk ke Bawaslu Buton itu berasal dari Caleg Partai Demokrat Dapil 3 Buton, La Ode Sulman. 

La Ode Sulman memasukan gugatannya ke Bawaslu Buton pada Senin (6 November 2023). 

Ketua Bawaslu Buton, Maman, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7 November 2023), mengaku sementara ini baru gugatan La Ode Sulman yang masuk. Sedangkan sisanya tiga orang lainnya yang juga dicoret dari DCT belum ada informasi. 

"(Yang mengajukan gugatan) saat ini baru satu orang. Sisanya tiga orang belum ada informasi," katanya. 

Menurut Maman, berkas gugatan yang diajukan La Ode Sulman setelah diperiksa dianggap belum lengkap. Namun masih ada waktu perbaikan sampai besok. 

Dia menjelaskan, pengajuan pengaduan DCT batas waktunya selama tiga hari mulai Senin-Rabu (6-8 November 2023). Waktu yang diberikan ini sudah termasuk perbaikan berkas yang kurang. 

"Pengajuan dan perbaikan itu waktunya tiga hari sejak ditetapkannya DCT," ujarnya.

Bila berkas dari pengadu sudah memenuhi syarat, kata Maman, maka proses yang akan dilakukan adalah  melakukan mediasi hingga sidang ajudikasi. Waktunya penyelesaiannya selama 12 hari sejak registarasi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton mencoret empat nama calon anggota DPRD Buton dari Daftar Calon Tetap (DCT). 

Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicoret merupakan mantan terpidana yang tidak melengkapi syarat calon. 

Ketua KPU Buton, Wa Ode Rahmatia, ketika dikonfirmasi membenarkan hal ini. Namun, dia masih enggan membeberkan nama, asal partai, dan alasan pencoretan karena masih dalam rana pengaduan. 

"Kami belum bisa sebutkan karena sekarang masih dalam rana aduan," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (7 November 2023).  

KPU Buton sekarang masih menunggu konfirmasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten  Buton terkait dengan pengaduan DCT. 

Jika dalam waktu tiga hari tidak ada pengaduan yang masuk ke Bawaslu, maka yang dicoret namanya dari DCT dianggap menerima Keputusan KPU Buton. 

"Kita menunggu sampai besok apakah ada yang menggugat atau tidak. Setelah itu baru kami umumkan secara resmi (nama, asal partai, dan alasan pencoretannya, red)," ujar Wa Ode Rahmatia.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, empat calon anggota DPRD Buton yang dicoret dari DCT yakni LA dari Partai Golkar Dapil 3, LR dari Partai Gerindra Dapil 3, SL dari Partai Demokrat Dapil 3, dan MH dari Partai Demokrat Dapil 1. (Adm)

TERKINI