
“Persetujuan bersama DPRD dan Bupati” tercantum dalam Peraturan Bupati Buton Nomor 5 Tahun 2025. Tapi, DPRD Buton sendiri mengaku tak pernah memberi persetujuan. Siapa yang main belakang?
Surumba.com - Pemerintah Kabupaten Buton telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbup Nomor 37 Tahun 2024 terkait penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam dokumen resmi tersebut, tertulis bahwa perubahan dilakukan atas persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Buton.
Namun, pernyataan dalam Perbup ini tidak sejalan dengan pengakuan dari unsur pimpinan DPRD Buton.
Ketua DPRD Buton mengaku tidak mengetahui adanya Perbup tersebut sebelum dikonfirmasi media ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya belum pernah memberikan persetujuan dalam bentuk apapun terkait perubahan penjabaran APBD yang dimaksud.
“Kami justru sedang meminta transparansi, karena sampai sekarang belum diberikan dokumen rinci tentang efisiensi anggaran itu. Saya juga baru tahu tentang adanya itu Perbup sekarang,” ujar Ketua DPRD Buton, Mararusli Sihaji, ketika dikonfirmasi, Sabtu malam (2 Juli 2025).
DPRD Buton sebelumnya telah dua kali melayangkan surat resmi kepada pihak eksekutif, meminta penjelasan dan dokumen rinci terkait pelaksanaan efisiensi belanja daerah tahun 2025. Namun, kedua surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Setelah tak kunjung mendapat respons, DPRD kemudian melayangkan undangan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 28 Juli 2025, sebagai bentuk lanjutan dari tuntutan transparansi.
Rapat itu dihadiri oleh tiga unsur pimpinan DPRD dan enam anggota lainnya, serta perwakilan TAPD seperti Asisten II Setda Buton, Plt Kepala BPKAD, perwakilan Bappeda, Inspektorat, dan Bagian Hukum.
Namun dalam forum RDP tersebut, DPRD kembali tidak menerima dokumen rinci sebagaimana yang diminta. Pihak TAPD hanya memberikan penjelasan umum, tanpa menyertakan data pos-pos anggaran yang telah dipangkas, maupun alokasi hasil efisiensinya.
Perbup Sudah Diteken Jauh Sebelum RDP
Fakta lain yang menjadi sorotan adalah waktu penetapan Perbup. Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh media ini, Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 telah ditandatangani pada 9 Mei 2025. Artinya, produk hukum itu lahir lebih dari dua bulan sebelum DPRD mendapat kesempatan untuk melakukan pembahasan bersama.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas pencantuman persetujuan DPRD dalam dokumen tersebut. Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan dokumen pendukung berupa berita acara, risalah rapat, atau keputusan paripurna DPRD yang menyatakan telah memberi persetujuan terhadap isi Perbup tersebut.
“Belum, tidak ada paripurna. Apa yang mau kita setujui sedangkan kita minta data efisiensi saja tidak pernah diberikan,” ujar Ketua DPRD Buton.
Dalam penjelasan yang sempat diterima DPRD, total efisiensi yang dilakukan disebut mencapai Rp23,14 miliar, termasuk pemangkasan anggaran dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun hingga RDP digelar, DPRD belum menerima penjelasan detail dari mana saja sumber efisiensi tersebut dan ke mana dana itu dialihkan.
Salah satu sorotan DPRD dalam RDP adalah pemotongan anggaran kelembagaan mereka sendiri yang mencapai Rp6,5 miliar. Jika dibandingkan dengan nilai efisiensi awal sebesar Rp13 miliar yang disebut dalam dokumen telaah Bappeda, maka pemangkasan anggaran DPRD mencapai 50 persen dari total efisiensi awal.
Sementara itu, TAPD dalam rapat menyebut adanya perubahan angka efisiensi dari Rp13 miliar menjadi Rp23 miliar karena kebutuhan membayar kewajiban kepada pihak ketiga. Hal ini dinilai membingungkan karena APBD 2025 sudah ditetapkan pada September 2024, sedangkan utang pihak ketiga baru muncul di akhir Desember 2024.
DPRD menilai penggunaan anggaran efisiensi untuk membayar utang proyek yang belum dianggarkan menyalahi prinsip pengelolaan keuangan daerah.
DPRD Buton Tunggu Penjelasan Resmi
DPRD Buton saat ini masih menunggu dokumen resmi dari TAPD sesuai dengan kesimpulan hasil RDP. Salah satu poin utama adalah penyerahan rincian efisiensi secara lengkap dan spesifik, serta klarifikasi atas pencantuman persetujuan DPRD dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2025.
Selain itu, DPRD juga meminta agar pemangkasan anggaran lembaga mereka dievaluasi kembali secara proporsional, serta mendorong agar koordinasi antara legislatif dan eksekutif diperbaiki supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman serupa di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak eksekutif mengenai dasar pencantuman persetujuan DPRD di dalam dokumen tersebut. (Adm)