
SURUMBA.com — Keterlibatan anak di bawah umur dalam praktik illegal fishing mendorong Pemerintah Kabupaten Buton untuk memaksimalkan koordinasi dan program edukasi masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Wakil Bupati Buton, Syarifudin Saafa, menyusul penangkapan tiga pelaku illegal fishing di Perairan Kapontori oleh prajurit TNI Pos Angkatan Laut (Posal) Baubau, Senin (17 Maret 2025).
Hal ini terungkap saat Konferensi Pers di Rujab Danposal Baubau, Rabu (26 Maret 2025), dan diumumkan langsung oleh Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) Dedi Wardana. Turut hadir pada konferensi pers ini yang mewakili Bupati Buton Tengah, Kapolres Buton, yang mewakili Dandim 1413 Buton, yang mewakili Kajari Buton, Pj. Sekda Kota Baubau, Kadis Perikanan Buton, dan Ketua PAAP Kapontori.
Wakil Bupati Buton mengungkapkan sangat mengapresiasi operasi penangkapan pelaku ilegal fishing oleh pihak Lanal dan Posal Baubau.
"Kita berterima kasih kepada Lanal Kendari dan Posal Baubau yang telah bekerja keras menjawab problematika masyarakat di sekitaran Kapontori, saya kira juga di perairan lain juga seperti itu. Ini waktu kampanye lalu, masyarakat memang sudah mengeluhkan ini bahwa pelaku-pelaku ilegal fishing seperti ini, menangkap ikan dengan cara-cara yang merusak alam, pakai bom lagi. Saya kira ini harus kita apresiasi. Dan ke depan kita bangun koordinasi yang baik lagi karena hal seperti ini harus dihentikan apalagi merusak ekosistem, pengaruh perekonomian lain juga pasti ada,” jelas mantan wakil rakyat Manado ini.

Yang menjadi perhatian khusus pemerintah daerah adalah fakta bahwa di antara pelaku yang ditangkap terdapat anak yang masih di bawah umur. Kondisi ini mendorong Pemkab Buton untuk merencanakan program edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif, terutama di daerah yang menjadi asal para pelaku.
"Pun demikian, kalau kita dengar tadi pelakunya anak kecil, kita nanti akan koordinasi juga dengan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah karena hasil pemeriksaan oknum pelakunya dari Buton Tengah. Pasti kan RT nya, RW nya, kepala desanya tahu siapa mereka, perlu sosialisasi bangun awareness (kesadaran), kemudian juga di sana bagaimana ada solusi-solusi. Kalau ini memang berkaitan dengan kesejahteraan, harus dicarikan jalan keluarnya, tapi kalau ini menyangkut kebiasaan atau tradisi melakukan penangkapan dengan cara bom ini harus kita koreksi,” tegasnya.
Program edukasi dan sosialisasi yang direncanakan akan melibatkan pemerintah tingkat desa hingga kabupaten, dengan pendekatan komprehensif yang tidak hanya menyasar aspek hukum namun juga kesejahteraan masyarakat pesisir. Pemkab Buton akan berkoordinasi dengan Pemkab Buton Tengah untuk mengidentifikasi akar masalah dan merancang solusi yang tepat sasaran.
Syarifudin Saafa menambahkan, pada prinsipnya penangkapan ini harus kita apresiasi, harus kita support. Ia berharap hal ini akan memberi efek jera bagi pelaku lainnya.
"Kami dari Pemerintah Kabupaten Buton akan terus mendorong dan mendukung apa yang dilakukan oleh pihak Lanal dan pihak-pihak terkait. Kita ikuti saja proses hukumnya, mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi yang lain,” pungkasnya.
Dari sisi hukum, Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) Dedi Wardana, menjelaskan penangkapan ikan dengan bom ikan merupakan tindakan pidana yang melanggar Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Selain itu, melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12/Drt/1951 tentang senjata api, serta sejumlah regulasi lainnya terkait konservasi dan pengelolaan sumber daya laut.
Danlanal menegaskan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bom rakitan dapat membahayakan para pelaku dan orang sekitarnya. Dan yang lebih memprihatinkan kerusakan ekosistem laut. (Adm)