
SURUMBA.com - Undang-Undang Materai telah disahkan DPR RI. Berbagai ketentuan bea materai bakal mengalami perubahan.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota fraksi apakah RUU Bea Meterai dapat disetujui dan disahkan jadi UU?” ucap Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam sidang paripurna RI Tahun Sidang 2020-2021, dikutip dari tirto.id, Selasa (September 29, 2020).
“Setuju,” ucap anggota DPR RI yang hadir.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan, biaya bea meterai akan mengalami perubahan.
Semula tarifnya dipecah menjadi 2 golongan yakni Rp3.000 dan Rp6.000. Namun melalui RUU Bea Meterai, tarifnya menjadi tunggal menjadi Rp10.000.
"Penyesuaian tarif tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara,” ucap Sri Mulyani dalam pidatonya di sidang paripurna itu.
Sementara itu, ketentuan penggunaan bea meterai ini mengalami perluasan. Awalnya bea meterai hanya berlaku untuk dokumen fisik, tetapi kini juga mencangkup dokumen elektronik.
Salah satu contohnya transaksi di pasar saham kini dapat dikenakan bea meterai. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat 2 RUU Bea Meterai yang menyebutkan pengenaan bea meterai bagi surat berharga.
Dalam pasal 3 ayat 2 huruf d dinyatakan bahwa surat berharga terdiri dari saham, obligasi, cek, bilyet giro, wesel, Surat Berharga Negara Syariah (SBNS) atau sukuk, surat utang, sampai deposito.
Meski demikian, Sri Mulyani memastikan pembayarannya akan dibuat sederhana dan efektif. Bagi kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, terdapat pembebasan bea meterai.
Sementara itu batas pengenaan bea meterai juga diubah. Dari semula transaksi di atas Rp250 ribu, kini menjadi minimum di atas Rp5 juta. Dengan demikian, transaksi Rp250 ribu sampai Rp5 juta dibebaskan dari bea meterai dalam RUU ini. (man)
Sumber: tirto.id