194 PNS dan 20 PPPK Non Guru lingkup Pemkab Buton Peroleh SK 100 Persen

Bupati Buton, La Bakry (kanan) saat menyerahkan SK kepada salah seorang PNS lingkup Pemkab Buton (Foto Ist)

SURUMBA.com - Sebanyak 194 Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2019 dan 20 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru tahun 2021 lingkup Pemerintah Kabupaten Buton diberikan SK 100 persen.

Penyerahan SK tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Buton, Rabu (13/04/2022), oleh Bupati La Bakry didampingi Sekda Buton La Ode Zilfar Djafar dan Kepala BKPSDM Buton Awaluddin.

Dalam arahannya, La Bakry menegaskan kepada ASN yang beru diberi SK tersebut untuk menjalankan tugas dengan niat karena Allah SWT. ASN wajib menjaga kedispilinan serta memiliki integritas yang tinggi. 

"Sebagai pegawai pemula, kita harus belajar bekerja. Dan saya yakin kualitas dari ASN ini adalah yang terbaik, dan saya harap bisa dibuktikan," katanya. 

La Bakry ingin, ASN muda tersebut bisa menjadi penerus PNS senior yang tidak lama lagi akan memasuki masa pensiun.

"Jumlah PNS di Buton ini masih kurang. Belum mencukupi standar pelayanan minimal untuk melayani masyarakat di semua sektor," ungkapnya. 

"Sebagai contoh, di sektor pendidikan, kita masih kurang. Sehingga diharapkan tahun- tahun mendatang ini bisa mencukupi dan pada akhirnya bisa terwujud dengan adanya program PPPK," lanjut La Bakry. 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Buton Awaluddin mengatakan, PPPK akan diberikan kontrak 1-5 tahun. 

"Untuk PPPK diberi kewenangan dengan periode kontrak 1-5 tahun dan Bupati  menyetujui memberikan  kesempatan selama 5 tahun," tuturnya. (din)

TERKINI