
SURUMBA.com - Kabar gembira bagi yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara, 1 Juli 2020, Polri tidak akan memungut biaya pembuatan SIM alias gratis.
Hanya saja saja dalam program yang akan berlaku secara nasional tersebut, Polri masih memberlakukan uji kesehatan dengan biaya normal.
Sesuai Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) merincikan biaya pembuatan SIM A Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, dan SIM D Rp50 ribu. Tapi nanti 1 Juli 2020 ketentuan ini tidak berlaku. Hal ini untuk memperingati HUT Bhayangkara ke 74.
"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, dilansir dari Kontan.co.id yang mengutip Kompas.com, Sabtu 13 Juni 2020.
Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah hanya berlaku untuk kalangan tertentu. Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.
Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.
Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.
Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.
Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.