
SURUMBA.com - Selama satu hari pada 1 Juni 2020 nanti, Polres Buton, Polda Sultra, bakal membuka layanan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi(SIM) secara gratis.
Tak adanya pungutan biaya yang harus masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu dilakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 74.
Namun kendati gratis, ternyata tidak semua juga masyarakat dapat dibuatkan SIM. Syarat utamanya hanya mereka yang lahir pada 1 Juli.
"Jadi ada syarat utama yang harus dipenuhi yaitu dia harus kelahirannya tanggal 1 Juli," kata
Kapolres Buton, AKBP Adi Benny Cahyono, melalui Kasat Lantas Polres Buton, Iptu Syahrul melalui pesan WhatsApp, Selasa 16 Juni 2020.
Tak hanya itu, lanjut Syahrul, syarat lain yang harus dipenuhi adalah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan sehat, memenuhi syarat pembuatan SIM, serta harus lulus uji teori dan praktek. Sementara bagi yang melakukan perpanjang diwajibkan membawa serta SIM telah habis masa berlakunya.
"Tetap harus diikuti prosedurnya sesuai dengan petunjuk yang ada dan yang berlaku pada program ini cuman dikhususkan untuk SIM C saja," imbuhnya.
Lebih lanjut, menurut Syahrul, layanan pembuatan SIM gratis ini merupakan salah satu program pengabdian Polri kepada masyarakat.
Dalam mensukseskan layanan pembuatan SIM gratis ini, Polres Buton bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). (takawanews.com)